Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler Berita onair Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler
Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler Berita onair

Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan polisi.

Petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026 dini hari, lalu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pencurian kabel tower yang terjadi di wilayah Kecamatan Papar. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN di Dusun Gropyok.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," kata IPDA Eko, pada Selasa (1/9/2026).

Disampaikan IPDA Eko, pengungkapan itu juga bermula ketika pelapor berinisial IM (50) memperoleh informasi dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri.

Mendapat informasi tersebut, IM kemudian menuju lokasi tower MSN yang berada di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar.

Pada saat yang hampir bersamaan, petugas kepolisian juga telah mendapatkan informasi mengenai dugaan aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.

"Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi," ucap IPDA Eko.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kabel power ukuran 4x16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter.

Polisi juga mengamankan kabel power dengan ukuran yang sama sepanjang kurang lebih satu meter. Selain itu, terdapat kabel grounding ukuran 30 milimeter yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya berupa tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru dan sebuah lampu senter kepala.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV, berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan proses penyidikan.

"Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Pidum.

IPDA Eko mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pencurian kabel tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta. 

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," ungkap IPDA Eko.

REPORTER : ONAIR/AK

Via Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Ngadirejo Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan

radioonairfm- September 01, 2026 0
Tingkatkan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Ngadirejo Gelar Komsos Bersama Aparat Kelurahan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Blitar - Babinsa Kelurahan Ngadirejo Posramil Kepanjenkidul Koramil 0808/01 Sukorejo, Sertu M. Nurhasan, melaksanakan kegiatan Komuni…

Most Popular

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

August 08, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

Jadwal Gerak Jalan dan Karnaval PHBN HUT RI Kecamatan Pare 2026, Kuota Peserta Umum Dibatasi 100 Regu

August 08, 2026
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Polri Dukung Pendidikan Berkualitas

August 07, 2026
YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

YM Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Pertimbangkan Penahanan

August 08, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak