Resmob Polres Kediri Amankan Dua Pria Asal Grogol Pencuri Kabel Tower Seluler
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan polisi.
Petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026 dini hari, lalu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pencurian kabel tower yang terjadi di wilayah Kecamatan Papar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN di Dusun Gropyok.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," kata IPDA Eko, pada Selasa (1/9/2026).
Disampaikan IPDA Eko, pengungkapan itu juga bermula ketika pelapor berinisial IM (50) memperoleh informasi dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri.
Mendapat informasi tersebut, IM kemudian menuju lokasi tower MSN yang berada di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar.
Pada saat yang hampir bersamaan, petugas kepolisian juga telah mendapatkan informasi mengenai dugaan aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.
"Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi," ucap IPDA Eko.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kabel power ukuran 4x16 milimeter dengan panjang sekitar empat meter.
Polisi juga mengamankan kabel power dengan ukuran yang sama sepanjang kurang lebih satu meter. Selain itu, terdapat kabel grounding ukuran 30 milimeter yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya berupa tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru dan sebuah lampu senter kepala.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV, berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku untuk kepentingan proses penyidikan.
"Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit Pidum.
IPDA Eko mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi pencurian kabel tersebut mengakibatkan pihak korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 juta.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," ungkap IPDA Eko.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment