Tim URC Sergap Warga, Bangkalan Dilaporkan Curi Sepeda Motor Warga Kedungdung
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SAMPANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menyergap warga Kabupaten Bangkalan berinisial AM di Jalan Trunojoyo pada Sabtu (29/8) malam.
Sebab, pria berusia 32 tahun itu diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda CRF milik warga Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan, kasus curanmor tersebut terjadi di Dusun Semampir, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. "Kejadiannya pada Jumat (21/8) lalu," katanya.
Menurutnya, sebelum kejadian, Evi Herawati pada Jumat (21/8) sekitar pukul 02.30 hendak melakukan persiapan makan sahur.
Namun, wanita berusia 50 tahun itu kaget karena sepeda motor anaknya, Alfin Wahyudi, telah hilang.
"Sepeda motor korban awalnya diparkir di dapur, tetapi saat itu sudah raib. Setelah dicek, pintu dapur rumah korban sudah dalam keadaan terbuka," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Fajri, korban melakukan pencarian di sekitar rumah. Saat itu tetangganya melihat sepeda motor yang hilang dikendarai oleh seorang laki-laki.
Kendaraan tersebut terpantau menuju arah utara, ke Jalan Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang," paparnya.
Fajri menerangkan, berbekal laporan dari korban, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, berhasil mengungkap identitas terduga pelaku. AM merupakan warga Dusun Trebung, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
"Selanjutnya, pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota kami dari Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AM di Jalan Trunojoyo, Sampang," terangnya.
Dijelaskan, dalam perkara tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK.
"AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. AM dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tandasnya
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment