Peristiwa
Anak baru gede (ABG) Lakukan Persetubuhan Hingga Hamil Diamankan polisi
Kediri, Onairfm- DR (16) anak baru gede (ABG) warga Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga mempunyai anak.
Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua Mawar (nama samaran, korban) mengetahui hamil akhitnya melaporkan ke pihak berwajib.
Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri, mengatakan pelaku sudah diamankan ke Polres Kediri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
“Pelaku berhasil diamankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian, ” terang Iptu Purnomo, Jumat (4/10/2019).
Kasubbag Humas Polres Kediri menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan khusus yakni pacaran. Keduanya yang dimabuk cinta kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Pelaku melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri ini dilakukan dirumah pelaku,” ucap Iptu Purnomo.
Kasus ini terungkapnya berawal dari kecurigaan orang tua korban sekitar Bulan Juli 2019 lalu. Ayah korban melihat perubahan pada bentuj fisik tubuh korban. Perut korban semakin membesar. Kemudian sang ayah mengintrogasi korban.
“Korban ditanyai oleh ayahnya kemudian mengaku kalau korban pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku, ” jelas Kasubbag Humas.
Mendengat pengakuan korban, sang ayah pun tak terima anaknya telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pasalnya pelaku tidak mau bertanggung jawab hingga korban pada Bulan September 2019, telah melahirkan seorang anak perempuan.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, ” terangnya.
Reportet : kallo
Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua Mawar (nama samaran, korban) mengetahui hamil akhitnya melaporkan ke pihak berwajib.
Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri, mengatakan pelaku sudah diamankan ke Polres Kediri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
“Pelaku berhasil diamankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian, ” terang Iptu Purnomo, Jumat (4/10/2019).
Kasubbag Humas Polres Kediri menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku menjalin hubungan khusus yakni pacaran. Keduanya yang dimabuk cinta kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Pelaku melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri ini dilakukan dirumah pelaku,” ucap Iptu Purnomo.
Kasus ini terungkapnya berawal dari kecurigaan orang tua korban sekitar Bulan Juli 2019 lalu. Ayah korban melihat perubahan pada bentuj fisik tubuh korban. Perut korban semakin membesar. Kemudian sang ayah mengintrogasi korban.
“Korban ditanyai oleh ayahnya kemudian mengaku kalau korban pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku, ” jelas Kasubbag Humas.
Mendengat pengakuan korban, sang ayah pun tak terima anaknya telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pasalnya pelaku tidak mau bertanggung jawab hingga korban pada Bulan September 2019, telah melahirkan seorang anak perempuan.
“Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, ” terangnya.
Reportet : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment