Peristiwa
Polres Kediri Berhasil Gerebek Home Industri Pil Jenis LL Di Kediri
Polreskediri - Onairfm - Sebuah Home Industri pembuatan obat obatan terlarang jenis pil dobel L di Kediri Jawa Timur berhasil digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri . Selasa 1/10/2019
Home Industri pil jenis dobel L yang berlokasi di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ,Polisi berhasil mengamankan dua tersangka ,mereka adalah Sutiono alias Negoro bin Suroto (33) Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dan Sugeng Pramono alias Jaem (27) Desa Paron Kecamatan Ngasem ,Keduanya ditangkap dilokasi tkp Paron beserta barang bukti.
Penggerebekan Home Industri yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri pada waktu itu juga berhasil menyita alat dan bahan bahan baku olahan pembuatan pil jenis LL tersebut diantaranya alat mesin pencetak pil LL, 1 kardus obat sidiadryl , 1 kardus obat scopamin, 1 plastik perekat tablet PVP K 30 , 2 buah botol kaca, 2 ember besar warna merah berisikan tepung tapioka, 1 ember plastik tepung yang sudah tercampur obat sidriadyil dan scopamin, 1 plastik pelicin, 1 buah mesin oven, 1 buah alat pencetak pil ,1 buah alat press plastik ,8 bendel plastik kosong, 2 bendel label bertuliskan B1, 67 ribu pil jenus LL dalam 67 bungkus plastik bening, 1 mangkuk kaca berisikan pil jenis LL dan 80 butir pil jenis LL hasil produksi yang berada dalam tempat aqua.
Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku baru menjalankan usaha home industri tanpa ijin tersebut sejak bulan agustus 2019, dan diedarkan diluar kota lintas seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal saat press reales Selasa 1/10/2019 mengatakan"tersangka baru menjalankan usaha terlarang ini sejak sebulan yang lalu ,adapun bahan bakunya diperoleh melalui online. Untuk proses pembuatannya tersangka awalnya belajar dari youtube
Untuk memperoleh keuntungan, dalam memasarkannya ,tersangka membeli pil dobel LL dicampur dengan pil dobel L hasil produksi sendiri dengan harga rata rata Rp 300 ribu setiap 1000 butir yang diedarkan diluar kota Kediri seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk"ungkap Kapolres
Dalam bisnusnya ini Kedua tersangka mempunyai peran masing masing, Sutiono alias negoro berperan menyediakan alat alat produksi pil jenis LL, menyediakan bahan bahan bakunya, meracik,dan komunikasi dalam jual beli.
Sementara Sugeng Pramono menyediakan tempat home industri, sebagai karyawan pembantu dan sebagai transaksi jual beli .
Tersangka kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milyar"Terang Kapolres.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin saat diwawancarai mengungkap " Bahwa obat pil jenis LL yang diproduksi oleh tersangka ini dibuat dari obat Sidriadyil dicampur dengan obat scopamin dan serbuk tepung tapioka dan menggunakan alat dua buah botol kaca, satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil dan satu buah alat pres plastik"terang AKP Eko Prasetio Sanusin.
Untuk proses pembuatannya tTersangka memasukkan 100 botol obat sidiadyil dan 75 botol Scopamin kedalam botol kaca kemudian dikocok jadi satu,selanjutnya tersangka menyiapkan tepung tapiokan sebanyak 20 kg didalam ember warna putih, setelah kedua obat tercampur kemudian dituangkan kedalam ember plastik yang berisikan tepung tapioka dan diaduk menggunakan tangan sampai tercampur rata .selanjutnya dimasukkan kedalam mesin oven selama 1 jam sampai campurannya terlihat kering , setelah kering selanjutnya dikeluarkan menunggu sampai dingin dan selanjutnya dimasukkan kedalam mesin cetak dan menjadi sebuah butiran butiran berbentuk pil bulat warna putih yang bertuliskan LL
Sementara fngsi bunker yang dibuat oleh tersangka digunakan sebagai sarana menyimpan bahan bahan dan hasil pil jenis LL" pungkasnya
Reporter : Kallo
Home Industri pil jenis dobel L yang berlokasi di rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri ,Polisi berhasil mengamankan dua tersangka ,mereka adalah Sutiono alias Negoro bin Suroto (33) Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem dan Sugeng Pramono alias Jaem (27) Desa Paron Kecamatan Ngasem ,Keduanya ditangkap dilokasi tkp Paron beserta barang bukti.
Penggerebekan Home Industri yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri pada waktu itu juga berhasil menyita alat dan bahan bahan baku olahan pembuatan pil jenis LL tersebut diantaranya alat mesin pencetak pil LL, 1 kardus obat sidiadryl , 1 kardus obat scopamin, 1 plastik perekat tablet PVP K 30 , 2 buah botol kaca, 2 ember besar warna merah berisikan tepung tapioka, 1 ember plastik tepung yang sudah tercampur obat sidriadyil dan scopamin, 1 plastik pelicin, 1 buah mesin oven, 1 buah alat pencetak pil ,1 buah alat press plastik ,8 bendel plastik kosong, 2 bendel label bertuliskan B1, 67 ribu pil jenus LL dalam 67 bungkus plastik bening, 1 mangkuk kaca berisikan pil jenis LL dan 80 butir pil jenis LL hasil produksi yang berada dalam tempat aqua.
Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku baru menjalankan usaha home industri tanpa ijin tersebut sejak bulan agustus 2019, dan diedarkan diluar kota lintas seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal saat press reales Selasa 1/10/2019 mengatakan"tersangka baru menjalankan usaha terlarang ini sejak sebulan yang lalu ,adapun bahan bakunya diperoleh melalui online. Untuk proses pembuatannya tersangka awalnya belajar dari youtube
Untuk memperoleh keuntungan, dalam memasarkannya ,tersangka membeli pil dobel LL dicampur dengan pil dobel L hasil produksi sendiri dengan harga rata rata Rp 300 ribu setiap 1000 butir yang diedarkan diluar kota Kediri seperti Blitar, Tulungagung dan Nganjuk"ungkap Kapolres
Dalam bisnusnya ini Kedua tersangka mempunyai peran masing masing, Sutiono alias negoro berperan menyediakan alat alat produksi pil jenis LL, menyediakan bahan bahan bakunya, meracik,dan komunikasi dalam jual beli.
Sementara Sugeng Pramono menyediakan tempat home industri, sebagai karyawan pembantu dan sebagai transaksi jual beli .
Tersangka kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 Milyar"Terang Kapolres.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin saat diwawancarai mengungkap " Bahwa obat pil jenis LL yang diproduksi oleh tersangka ini dibuat dari obat Sidriadyil dicampur dengan obat scopamin dan serbuk tepung tapioka dan menggunakan alat dua buah botol kaca, satu buah mesin oven, satu buah alat pencetak pil dan satu buah alat pres plastik"terang AKP Eko Prasetio Sanusin.
Untuk proses pembuatannya tTersangka memasukkan 100 botol obat sidiadyil dan 75 botol Scopamin kedalam botol kaca kemudian dikocok jadi satu,selanjutnya tersangka menyiapkan tepung tapiokan sebanyak 20 kg didalam ember warna putih, setelah kedua obat tercampur kemudian dituangkan kedalam ember plastik yang berisikan tepung tapioka dan diaduk menggunakan tangan sampai tercampur rata .selanjutnya dimasukkan kedalam mesin oven selama 1 jam sampai campurannya terlihat kering , setelah kering selanjutnya dikeluarkan menunggu sampai dingin dan selanjutnya dimasukkan kedalam mesin cetak dan menjadi sebuah butiran butiran berbentuk pil bulat warna putih yang bertuliskan LL
Sementara fngsi bunker yang dibuat oleh tersangka digunakan sebagai sarana menyimpan bahan bahan dan hasil pil jenis LL" pungkasnya
Reporter : Kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment