Satu Tahun Peras Pemilik Warung, Polisi Gadungan di Duduksampeyan Gresik Berhasil Diringkus

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil mengakhiri aksi penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial J (42).
Warga Desa Pandanan tersebut ditangkap petugas pada Sabtu (9/5) setelah terbukti menjadi polisi gadungan dan melakukan pemalakan terhadap sejumlah pemilik warung di wilayah hukum Duduksampeyan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat. Banyak pedagang yang mengeluh karena sering dimintai "uang keamanan" oleh pria yang mengaku sebagai anggota korps Bhayangkara.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk pengecekan. Hasil interogasi di lapangan memastikan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri, melainkan warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai petugas,” ujar AKP Bakri, Minggu (10/5).
Aksi tersangka terbongkar saat ia mendatangi warung milik K (45) di Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa aksi nekat ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Korban rutin memberikan uang karena merasa terintimidasi dan percaya bahwa tersangka benar-benar polisi.
"Pelaku meminta uang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali beraksi. Salah satu korban tercatat mengalami total kerugian mencapai Rp2 juta," jelas Kapolsek.
Polisi menduga masih ada korban lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan yang menjadi sasaran tersangka. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pemalakan sebesar Rp250 ribu serta bukti transfer dari korban.
Atas perbuatannya, tersangka J kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Bakri mengimbau warga Gresik agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk kepentingan pribadi atau meminta uang tanpa dasar hukum.
"Jika menemui hal serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. Warga juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment