Peristiwa
Kediri,-Onairfm – Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Achmad Fajar Dwi Cahya Bin Siswandi (24), warga Dusun Plosolanang RT 18 / RW 07 Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk di depan rumah kos Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, saat hendak melakukan transaksi narkoba, Minggu (20/10) sekira jam 23.30 WIB.
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi Mengatakan Penangkapan Achmad adalah hasil laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku hendak mengedarkan narkoba
“Anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di depan rumah kos yang ada di kelurahan Semampir Kota Kediri, dan langsung mengamankan pelaku,”tuturnya
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,48 gram.
“AKP Kamsudi Menambahkan Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket shabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastik klip bungkusnya, 1 buah helm INK warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna merah,”pungkasnya
Tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolresta Kediri guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Reporter : kallo
Transaksi Narkoba Jenis Sabu sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kediri
Kediri,-Onairfm – Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Achmad Fajar Dwi Cahya Bin Siswandi (24), warga Dusun Plosolanang RT 18 / RW 07 Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk di depan rumah kos Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, saat hendak melakukan transaksi narkoba, Minggu (20/10) sekira jam 23.30 WIB.
Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi Mengatakan Penangkapan Achmad adalah hasil laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku hendak mengedarkan narkoba
“Anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka saat berada di depan rumah kos yang ada di kelurahan Semampir Kota Kediri, dan langsung mengamankan pelaku,”tuturnya
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu seberat 0,48 gram.
“AKP Kamsudi Menambahkan Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket shabu seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram beserta plastik klip bungkusnya, 1 buah helm INK warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna merah,”pungkasnya
Tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis Shabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolresta Kediri guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Reporter : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment