Peristiwa
Kediri, radioonairfmpare.com– Deni Eko Cahyono(29) tukang las warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan tim Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugaspun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka
” Terdakwa kita amankan saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri, Rabu (23/10).
Dari penggeledahan petugas di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu sabu dengan berat 6,72 gram.
“Pelaku merupakan targat operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Sejak beberapa pekan petugas telah melakukan penyelidikan atas dugaan pengedaran narkotika, dan petugas juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres” ujar Iptu Purnomo
Saat diinterogasi pelaku mengaku jika narkotika golongan satu tersebut rencananya akan dikirim kepada pemesannya.
“Pelaku yang bekerja sebagai tukang las ini mengaku mengedarkan sabu sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehari hari,” jelas Iptu Purnomo.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebagai komitmen Polres Kediri dalam perang terhadap narkoba, kita terus lakukan upaya razia terhadap peredaran narkotika” pungkasnya.
Reporter : kallo
Warga Wates Kediri Edarkan Sabu Sabu Diringkus Petugas
Kediri, radioonairfmpare.com– Deni Eko Cahyono(29) tukang las warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri diamankan tim Satresnarkoba Polres Kediri karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugaspun langsung melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka
” Terdakwa kita amankan saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ucap Kasubbag Humas Polres Kediri, Rabu (23/10).
Dari penggeledahan petugas di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu sabu dengan berat 6,72 gram.
“Pelaku merupakan targat operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Sejak beberapa pekan petugas telah melakukan penyelidikan atas dugaan pengedaran narkotika, dan petugas juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres” ujar Iptu Purnomo
Saat diinterogasi pelaku mengaku jika narkotika golongan satu tersebut rencananya akan dikirim kepada pemesannya.
“Pelaku yang bekerja sebagai tukang las ini mengaku mengedarkan sabu sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehari hari,” jelas Iptu Purnomo.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebagai komitmen Polres Kediri dalam perang terhadap narkoba, kita terus lakukan upaya razia terhadap peredaran narkotika” pungkasnya.
Reporter : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment