Peristiwa
SURABAYA - ONAIRFM -Yayasan Lembakum Indonesia dengan Lembaga Bantuan Hukum Nasional.Lembakum serta Lembakum indonesia menyelenggarakan Diklat Nasional Advokat dan Paralegal di Surabaya pada tanggal 22-23-24 2019 di Hotel Royal Singosari Cendana Jalan Kombes Pol Moch Duryat No.6 Surabaya.
Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dan serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum
Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten Hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat.
Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Peran Paralegal ditegaskan Tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permwankumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat Begitu juga muatan materi yang diberikan berbagai Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Tipikor, Hukum Tata Usaha Negara dan lainnya. Dan untuk masa akhir Diklat pun diadakan Ujian Kompetensi tertulis 120 soal, agar pemantapan teori materi Diklat yang diberikan, selanjutnya peserta akan dilaporkan dan didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar supaya Paralegal dapat melaksanakan tugasdan fungsinya untuk memberikan Perbantuan Hukum di masyarakat.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat karena dari tampak di lokasi para pemateri Diklat terdiri dari beberapa orang pakar hukum senior yang memiliki talenta sendiri seperti Pemateri2
1. Peran Teknologi dalam dunia HUKUM pemateri Adv Joko Siswanto S.kom S.H yang juga pendiri dan menjabat ketua Dewan Pengawas Lembakum indonesia sekaligus ketua Panitia diklat
2. Presentasi Pembicara Utama : Pembina Lembakum indonesia Raden H Dadan Maryana Pendiri dan pembina tema LEMBAGA HUKUM INDONESIA Dengan Tema Hukum kelembagan
3. Pemateri Hukum pidana dan hukum acara pidana Prof . Dr Firman Adi Candra SE S.H M.H WAKIL PEMBINA 1 LEMBAKUM INDONESIA
4. Pemateri Perkara Hukum syariah di peradilan agama Dr Endang samsul Arifin M.Ag Direktur Hukum syariah LEMBAKUM INDONESIA
5. Pemateri Hukum kesehatan ADV DR(c) H Mustopa S.Kep S.H M.H.Kes Tujuan Norma Hukum Dalam Peraturan Perundang – Undangan
revisi tambahan nomer 6 karena beliau sekarang ketua umum
6. Pemateri Etika sosial advokat dan paralegal Dr Adrian S.Kom M.Pd CH.CHT.CI.CM yang sebelumnya menjabat Direktur Pendidikan Lembakum sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Lembakum indonesia
7 Setelah dinyatakan para perserta diklat Lembakum indonesia anggkatan XVl dengan kelulusan maka perserta anggato wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh karena dalam mengembangkan amanat marwa lembakum indonesia.
Itulah Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal berlangsung selama tiga hari tersebut membuahkan kesan dan makna bagi para pesertanya, serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar, acara tersebut Diakhiri dengan ramah tamah sambil lalu menunggu peserta yang dinyatakan lulus
Reporter : dwi.s
Diklat Nasional Advokat dan Paralegal Di Surabaya kembali Digelar
Berdasarkan pelatihan Diklat tersebut, peserta dilatih dan dididik menjadi Advokat atau Paralegal yang bisa memiliki ilmu atau wawasan lebih, tentang ilmu pengetahuan hukum dibidang Advokasi masyarakat, berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat lemah untuk mendapatkan haknya, serta meningkatkan kualifikasi Advokat & Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum, berupa kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat dan serta kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia, dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum

Istilah Paralegal itu sendiri ditujukan kepada seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan Advokat atau Organisasi Bantuan Hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Paralegal ini bisa bekerja sendiri di dalam komunitasnya atau bekerja untuk Organisasi Bantuan Hukum atau Firma Hukum. Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka Paralegal sering juga disebut dengan asisten Hukum. Dalam praktek sehari-hari, peran Paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan Advokat dan Aparat Penegak Hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami Individu maupun Kelompok Masyarakat.
Dijelaskan juga dalam UU Perbantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Peran Paralegal ditegaskan Tentang Bantuan Hukum yang menyatakan pemberi bantuan hukum diberikan hak melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum. Melalui UU ini maka Paralegal telah memperoleh legitimasi hukum sehingga eksistensinya harus diakui aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya, dari Permwankumham No. 1 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat Begitu juga muatan materi yang diberikan berbagai Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Agama, Hukum Tipikor, Hukum Tata Usaha Negara dan lainnya. Dan untuk masa akhir Diklat pun diadakan Ujian Kompetensi tertulis 120 soal, agar pemantapan teori materi Diklat yang diberikan, selanjutnya peserta akan dilaporkan dan didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar supaya Paralegal dapat melaksanakan tugasdan fungsinya untuk memberikan Perbantuan Hukum di masyarakat.
Proses kegiatan tersebut memiliki bobot yang sangat bermanfaat karena dari tampak di lokasi para pemateri Diklat terdiri dari beberapa orang pakar hukum senior yang memiliki talenta sendiri seperti Pemateri2
1. Peran Teknologi dalam dunia HUKUM pemateri Adv Joko Siswanto S.kom S.H yang juga pendiri dan menjabat ketua Dewan Pengawas Lembakum indonesia sekaligus ketua Panitia diklat
2. Presentasi Pembicara Utama : Pembina Lembakum indonesia Raden H Dadan Maryana Pendiri dan pembina tema LEMBAGA HUKUM INDONESIA Dengan Tema Hukum kelembagan
3. Pemateri Hukum pidana dan hukum acara pidana Prof . Dr Firman Adi Candra SE S.H M.H WAKIL PEMBINA 1 LEMBAKUM INDONESIA
4. Pemateri Perkara Hukum syariah di peradilan agama Dr Endang samsul Arifin M.Ag Direktur Hukum syariah LEMBAKUM INDONESIA
5. Pemateri Hukum kesehatan ADV DR(c) H Mustopa S.Kep S.H M.H.Kes Tujuan Norma Hukum Dalam Peraturan Perundang – Undangan
revisi tambahan nomer 6 karena beliau sekarang ketua umum
6. Pemateri Etika sosial advokat dan paralegal Dr Adrian S.Kom M.Pd CH.CHT.CI.CM yang sebelumnya menjabat Direktur Pendidikan Lembakum sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Lembakum indonesia
7 Setelah dinyatakan para perserta diklat Lembakum indonesia anggkatan XVl dengan kelulusan maka perserta anggato wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh karena dalam mengembangkan amanat marwa lembakum indonesia.
Itulah Diklat Nasional Advokat Dan Paralegal berlangsung selama tiga hari tersebut membuahkan kesan dan makna bagi para pesertanya, serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat, juga menjadi suatu bentuk kekeluargaan yang besar, acara tersebut Diakhiri dengan ramah tamah sambil lalu menunggu peserta yang dinyatakan lulus
Reporter : dwi.s
Via
Peristiwa
Post a Comment