Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Pengasuh Ponpes di Pelemahan Kediri Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur
Hukum

Pengasuh Ponpes di Pelemahan Kediri Ditangkap Polisi Karena Mencabuli Santriwati Yang Masih Dibawah Umur

radioonairfm
radioonairfm
28 Jan, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tersangka MN bersama kapolres kediri 
Kediri, -Onairfm -Seorang pengasuh pondok pesantren dikediri diamankan polisi, ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati, pelaku berinisial MN (38), seorang ustadz sekaligus pengasuh sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Kediri,kasus ini tengah dalam penanganan Unit PPA Polres Kediri

Ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren Safinatul Huda di Dusun Setoyo Desa Pelemahan Kecamatan Pelemahan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencabuli santriwati sebut saja Melati(12)yang masih dibawah umur warga Desa Kempleng Purwoasri Kabupaten Kediri.
Warga berkerumun saat terjadi penangkapan pengasuh pesantren
Kejadiannya bermula hari Kamis (16/01/20) sekira pukul 15 00 WlB,seusai korban pulang dari sekolah.
Ketika sampai dipondok korban dlpanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya,karena di dalam kamar tersebut ada Istri dari pelaku maka pelaku mengajak korban untuk menuju ke kamar lainnya.

Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku.
Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.

Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhi korban.

Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah seorang pengasuh pondok pesantren sekaligus ustadz dipondok tersebut.Ketika itu korban curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.
Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek"terangnya.Selasa (28/01/20)

Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.

Pasal 81
1) Setlap Ofang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam basal 760 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000-000-000’00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 760
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Iima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan. memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukal1 perbuatan cabul."imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1(Satu) potong baju terusan panjang warna biru, 1(satu) potong celana leging panjang merah marun,1(Satu) potong BH warna merah merah,1(Satu) potong celana dalam warna merah muda."pungkasnya.

Ditempat terpisah,menurut keterangan dari perangkat desa setempat yang namanya minta disembunyikan,pelaku dikenal dengan sifat yang keras jarang bersosialisasi dengan lingkungan.
Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sejak korban kelas 3 SD, korban takut dan bingung ingin curhat kepada siapa."terangnya.

Masih menurutnya,Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada temannya tentang apa yang dialaminya.
Kemudian kejadian tersebut diceritakan temannya kepada wali kelasnya.
Dengan merayunya akhirnya korban bercerita kepada gurunya, korban mengatakan semua yang dialaminya ketika di pondok pesantren."pungkasnya.

Kepala sekolah tempat korban bersekolah saat ditemui mengatakan bahwa saat ini korban masih berada dilingkungan keluarganya untuk memulihkan trauma akibat dari kejadian ini.
Dengan berada dilingkungan keluarga korban bisa tenang bisa memulihkan psikis nya dari trauma dan korban saat ini masih dipantau oleh sekolah mengingat beberapa bulan kedepan korban akan mengikuti ujian sekolah."terang kepala sekolah.
Reporter : kallo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

radioonairfm- May 13, 2025 0
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian …

Most Popular

 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, Berhasil Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk

4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, Berhasil Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk

May 06, 2025
Pelajar SMP Se-Kabupaten Kediri Unjuk Bakat di FLS2N 2025, Tampilkan Tari Kreasi Penuh Inovasi

Pelajar SMP Se-Kabupaten Kediri Unjuk Bakat di FLS2N 2025, Tampilkan Tari Kreasi Penuh Inovasi

May 06, 2025
Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso

Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso

May 05, 2025

Recent Comments


Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, Berhasil Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk

4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, Berhasil Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk

May 06, 2025
Pelajar SMP Se-Kabupaten Kediri Unjuk Bakat di FLS2N 2025, Tampilkan Tari Kreasi Penuh Inovasi

Pelajar SMP Se-Kabupaten Kediri Unjuk Bakat di FLS2N 2025, Tampilkan Tari Kreasi Penuh Inovasi

May 06, 2025
Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso

Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso

May 05, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak