Hukum
Kediri - Onairfm -Kedapatan bawa narkoba jenis sabu golongan I,Bryan Wahyu Pradana (22) dan Muhamad Faruk (23) di ringkus Jajaran Satreskoba Polresta Kediri saat berada di pinggiran jalan Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,bahwa dari tangan mereka di amankam seberat 0,24 gram Sabu dan 1 paket seberat 0,23 gram Sabu, serta 2 unit telepon genggam,1 set alat isap (bong),1 buah Pipet kaca,1 buah korek api
"Akibat perbuayanya,dia kita jebloskan di tahanan Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar AKP Kamsudi.Sabtu (15/2/2020)
Kata AKP Kamsudi,penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di area wilayah mojoroto di duga ada seorang pengedar narkoba.Dan kemudian dilakukan penyelidikan, alhasil merekapun berhasil di amankan beserta barang bukti
"Terkait kasus ini akan kita kembangkan guna pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah kota kediri," Pungkasnya.(kallo)
Dua Orang Pemuda Asal Kota Kediri, Bawa Sabu Golongan 1 di Ringkus Polisi
"Akibat perbuayanya,dia kita jebloskan di tahanan Mapolresta Kediri dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ujar AKP Kamsudi.Sabtu (15/2/2020)
Kata AKP Kamsudi,penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di area wilayah mojoroto di duga ada seorang pengedar narkoba.Dan kemudian dilakukan penyelidikan, alhasil merekapun berhasil di amankan beserta barang bukti
"Terkait kasus ini akan kita kembangkan guna pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah kota kediri," Pungkasnya.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment