Kuasa Hukum Korban: Kasus Dugaan Investasi Bodong YM Naik ke Tahap Penyidikan

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Kuasa hukum tiga korban dugaan investasi bodong di Kabupaten Kediri, Suwandi SH, mengungkapkan bahwa Polres Kediri telah meningkatkan penanganan perkara yang melibatkan perempuan berinisial YM ke tahap penyidikan.
Menurut dia, peningkatan status tersebut menjadi perkembangan penting setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor.
"Hari ini penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Suwandi, Sabtu (27/6/2026) malam.
Ia mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa para pelapor, saksi, hingga terlapor secara maraton.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Kediri dan Bapak Kapolres yang langsung menindaklanjuti laporan klien kami. Pemeriksaan dilakukan secara intensif sehingga malam ini status perkara sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Menurut Suwandi, penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi sebagai dasar proses hukum. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan investasi bodong serta dugaan penggelapan tiga BPKB truk milik kliennya yang disebut telah dibawa oleh YM.
"Klien kami melaporkan dugaan investasi bodong dan penggelapan tiga BPKB truk. Hingga saat ini uang yang telah diserahkan berikut tiga BPKB tersebut belum juga dikembalikan," katanya.
Suwandi menuturkan, saat ini dirinya mendampingi tiga korban. Namun, ia meyakini masih ada korban lain yang belum melapor kepada kepolisian.
"Kami mendampingi tiga korban, tetapi kami menduga jumlah korban lebih banyak. Kami berharap korban lain yang mengalami hal serupa juga berani melapor," ujarnya.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif hingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, para korban juga berharap seluruh kerugian yang dialami dapat dipulihkan.
"Harapan kami, penyidikan berjalan sampai tuntas sehingga para korban memperoleh keadilan. Yang tidak kalah penting, seluruh uang dan barang milik korban dapat dikembalikan," kata Suwandi.
Sementara itu, Wakapolres Kediri Kompol Hery Kurniawan, SH, MH, sebelumnya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Polisi juga masih mendalami seluruh alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan internal terhadap suami YM yang merupakan anggota Polri melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
REPORTER : ONAIR/AR

Post a Comment