Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Seorang Pembina Pramuka Di Kediri Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum

Seorang Pembina Pramuka Di Kediri Terancam 15 Tahun Penjara

radioonairfm
radioonairfm
10 Feb, 2020 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Bersama Kepala  Dinas  (DP2KBP3A)  Nur Munawaroh

Kediri - Onairfm -SHP (23) seorang pembina Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (m) di kabupaten Kediri diduga telah berbuat asusila,dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dari penyelidikan petugas dan keterangan tersangka Sandi, ia mengaku perbuatannya ini  dilakukan kepada lebih dari dua orang korban," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar ungkap kasus asusila Pembina Pramuka, di Mako Polres Kediri, Senin (10/2/2020).
Kapolres Kediri memperlihatkan barang bukti kepada awak media 
Sementara itu, ungkap AKBP Lukman, sampai sekarang, mereka yang baru berani melapor masih dua korban.  Masing-masing antara lain, dengan nama samaran Melati, pelajar perempuan, berumur 15 tahun, dan Mawar, pelajar perempuan, berumur 14 tahun.

"Nah, tersangka Sandi ini memiliki alamat di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri," katanya.

Mengenai kronologi kejadiannya, tambah AKBP Lukman, semula pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 Unit PPA Polres Kediri bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendapatkan laporan bahwa ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya, pada saat ekstrakulikuler pramuka.

"Dari laporan tersebut, kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan," katanya.

Lalu, setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari keterangan korban didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatan asusila dengan cara memanggil satu persatu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka.

"Kejadian tersebut terjadi berulang kali, pada saat kegiatan ekstrakulikuler pramuka di sekolah tersebut," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan, lanjut AKBP Lukman, meliputi pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo, pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, pada Pasal 82 (1), berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian, bunyi Pasal 76E, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat, serta 1 (satu) potong rok pramuka panjang warna coklat
Reporter : kallo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Penuh Kepedulian, Kapolres Kediri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit

radioonairfm- June 29, 2025 0
Penuh Kepedulian, Kapolres Kediri Anjangsana ke Rumah Anggota yang Sakit
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kab.Kediri – Sebagai wujud empati dan perhatian kepada anggota yang sedang mengalami gangguan kesehatan, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ari…

Most Popular

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

June 28, 2025
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

June 27, 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

Aksi Pelarian Pak Ndut Jambret Kalung di Kepung Terhenti, Ditangkap Buser Resmob Polres Kediri

June 28, 2025
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

June 27, 2025
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

June 24, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak