Hukum
Kediri - Onairfm -Jajaran Polsek Kandat Polres Kediri Dalam rangka mengantisipasi kerawanan jelang agenda tahapan Pilkada Kabupaten Kediri 2020,melaksanakan razia minuman keras di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Rabu, (12/2).
Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan bahwa razia tersebut digelar berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada salah satu warung yang menyimpan dan menjual miras, akhirnya anggota Polsek Kandat dibawah kendali Kanit Sabhara Ipda Wagimin K, SH kemudian langsung mendatangi TH, (51) yang diduga telah menyimpan serta menjual minuman keras tanpa ijin.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah TH, alhasil ditemukan 4 botol minuman keras merk Bintang Kuntul yang sembunyikan didalam toko milik pelaku,” ucap Bripka Sugianto Kamis (13/2).
Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna melakukan ketertiban masyarakat.
Untuk pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan ke Polsek Kandat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Perda no. 4 tahun 1977 dan Perda no.6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,”ucapnya
Reporter:Kallo
Warung Menyediakan Miras Diamankan Polisi
![]() |
Pemilik warung bersama barang bukti juga anggota polsek kandat |
Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan bahwa razia tersebut digelar berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada salah satu warung yang menyimpan dan menjual miras, akhirnya anggota Polsek Kandat dibawah kendali Kanit Sabhara Ipda Wagimin K, SH kemudian langsung mendatangi TH, (51) yang diduga telah menyimpan serta menjual minuman keras tanpa ijin.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah TH, alhasil ditemukan 4 botol minuman keras merk Bintang Kuntul yang sembunyikan didalam toko milik pelaku,” ucap Bripka Sugianto Kamis (13/2).
Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna melakukan ketertiban masyarakat.
Untuk pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan ke Polsek Kandat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Perda no. 4 tahun 1977 dan Perda no.6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,”ucapnya
Reporter:Kallo
Via
Hukum
Post a Comment