Hukum
Kediri - Onairfm- Harun Arrasid (27) bersama Suharto (50) dan Ilham Perdana Purra (50) di ringkus anggota Satreskrim Polres Kediri atas dugaan kasus pemalsuan akte autentik beserta puluhan barang bukti dokumen berhsil di amankan
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono,S.iK mengatakan,Dia kita jerat UU Ri No 24 Tahun 2013 Pasal 96A Tentang adminitrasi kependudukan atau Pasal 264 KUH,Jo Pasal 55 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan akte autentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara
"Para pelaku di tangkap saat berada di perumahan Blok 1 No 2 Desa Sukorejo Ngasem Kediri,"Ujar AKBP Lukman dalam Pers rilisnya Kepada Wartawan.Rabu (4/3/2020)
Kata Kapolres,Pelaku Harun tercatat sebagai warga Pondok Lontar Indah BLK A-1/4RT/Rw5/2 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya.Sedangkan Pelaku Suharto tercatat sebagai warga Dsn Kakarejo Rt/Rw 001/013 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Blitar
Dan yang terakhir yakni Pelaku Ilham Perdana Purra tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok lontar Indah Blok A-2/25 Rt/Rw 05/02 Kecamatan Sambikerep,Kota Surabaya
"Modus yang dilakukan mereka membuka kantor biro jasa dengan menjadi calo untuk menguruskan syarat adminitrasi,"Punkasnya.(Petrok)
Tangkap Narkoba ,Polres Kediri Justru Bongkar Sindinkat Pemalsu Akte Autentik
Kediri - Onairfm- Harun Arrasid (27) bersama Suharto (50) dan Ilham Perdana Purra (50) di ringkus anggota Satreskrim Polres Kediri atas dugaan kasus pemalsuan akte autentik beserta puluhan barang bukti dokumen berhsil di amankan
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono,S.iK mengatakan,Dia kita jerat UU Ri No 24 Tahun 2013 Pasal 96A Tentang adminitrasi kependudukan atau Pasal 264 KUH,Jo Pasal 55 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan akte autentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara
"Para pelaku di tangkap saat berada di perumahan Blok 1 No 2 Desa Sukorejo Ngasem Kediri,"Ujar AKBP Lukman dalam Pers rilisnya Kepada Wartawan.Rabu (4/3/2020)
Kata Kapolres,Pelaku Harun tercatat sebagai warga Pondok Lontar Indah BLK A-1/4RT/Rw5/2 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya.Sedangkan Pelaku Suharto tercatat sebagai warga Dsn Kakarejo Rt/Rw 001/013 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Blitar
Dan yang terakhir yakni Pelaku Ilham Perdana Purra tercatat sebagai warga Kelurahan Pondok lontar Indah Blok A-2/25 Rt/Rw 05/02 Kecamatan Sambikerep,Kota Surabaya
"Modus yang dilakukan mereka membuka kantor biro jasa dengan menjadi calo untuk menguruskan syarat adminitrasi,"Punkasnya.(Petrok)
Via
Hukum
Post a Comment