Hukum
Kediri -Onairfm -Riko Dwi Saputra, pria berumur 28 tahun asal Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran dirinya mengamuk dengan membawa senjata tajam di muka umum setelah pesta minuman keras ( miras).
Peristiwa yang menggegerkan itu bermula ketika dirinya bersama rekan- rekannya menggelar pesta minuman keras di wilayah Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat Polres Kediri, AKP. MS. Yusuf, S. H, melalui Kasi Humas Bripka Sugianto menerangkan, pada Kamis (05/03) lalu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku bersama dengan beberapa orang lainnya melakukan pesta minuman keras.Sabtu ( 07/03/2020),
” Selanjutnya pelaku bersitegang dengan Heri sekira pukul 17.00 WIB, setelah itu Heri meninggalkan tempat pesta miras tersebut,” kata Bripka Sugianto.
Dijelaskan, dan karena pelaku merasa urusan belum selesai, selanjutnya pelaku mengambil 1 bilah golok dan 1 bilah pedang dengan maksud untuk mencari Heri namun tidak ditemukan sehingga pelaku mengamuk dengan membawa 1 bilah golok dan 1 bilah pedang tersebut.
Kemudian Perangkat Desa, memberikan informasi tersebut kepada petugas Polsek Kandat dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) serta mengamankan pelaku.
Dijelaskan, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951.(kallo)
Ngamuk Bawa Sajam, Seorang Pria Asal Kandat Diamankan Polisi
Kediri -Onairfm -Riko Dwi Saputra, pria berumur 28 tahun asal Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran dirinya mengamuk dengan membawa senjata tajam di muka umum setelah pesta minuman keras ( miras).
Peristiwa yang menggegerkan itu bermula ketika dirinya bersama rekan- rekannya menggelar pesta minuman keras di wilayah Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat Polres Kediri, AKP. MS. Yusuf, S. H, melalui Kasi Humas Bripka Sugianto menerangkan, pada Kamis (05/03) lalu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku bersama dengan beberapa orang lainnya melakukan pesta minuman keras.Sabtu ( 07/03/2020),
” Selanjutnya pelaku bersitegang dengan Heri sekira pukul 17.00 WIB, setelah itu Heri meninggalkan tempat pesta miras tersebut,” kata Bripka Sugianto.
Dijelaskan, dan karena pelaku merasa urusan belum selesai, selanjutnya pelaku mengambil 1 bilah golok dan 1 bilah pedang dengan maksud untuk mencari Heri namun tidak ditemukan sehingga pelaku mengamuk dengan membawa 1 bilah golok dan 1 bilah pedang tersebut.
Kemudian Perangkat Desa, memberikan informasi tersebut kepada petugas Polsek Kandat dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) serta mengamankan pelaku.
Dijelaskan, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951.(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment