Hukum
Kediri,-Onairfm -Pria yang diketahui bernama Nurdiansyah (24) melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Muttaqien yang berada di Dusun Bago Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur. Akibat perbuatannya, Nurdiansyah akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, Pelaku merupakan warga Desa Bukur Kecamatan Sumber gempol Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Kapolsek Kandat Polres Kediri, AKP. MS. Yusuf, S. H. melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengungkapkan Kepada Media pada Jumat sekira pukul 00.15 WIB, Ali Mustofa (47), laki-laki, selaku saksi mengetahui pelaku mengambil sebuah kotak amal di Masjid Baitul Muttaqien.sabtu
(07/03/20)
Kemudian saksi memberitahukan kepada warga yang melaksanakan poskamling dan langsung mengamankan pelaku.
“Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Nurkholis selaku perangkat Desa dan Nurkholis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandat,” kata Bripka Sugianto.
Kemudian, petugas Kepolisian Sektor Kandat Polres Kediri membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Kandat guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, jelas Bripka Sugianto, berupa 1 (satu) buah obeng kecil, 1 (satu) buah tatah, dan 1 (satu) buah kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp. 2.571.000.
” Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya
(kallo)
Curi Kotak Amal Pria Asal Tulungagung Di ciduk Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri
Kediri,-Onairfm -Pria yang diketahui bernama Nurdiansyah (24) melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Muttaqien yang berada di Dusun Bago Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur. Akibat perbuatannya, Nurdiansyah akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, Pelaku merupakan warga Desa Bukur Kecamatan Sumber gempol Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Kapolsek Kandat Polres Kediri, AKP. MS. Yusuf, S. H. melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengungkapkan Kepada Media pada Jumat sekira pukul 00.15 WIB, Ali Mustofa (47), laki-laki, selaku saksi mengetahui pelaku mengambil sebuah kotak amal di Masjid Baitul Muttaqien.sabtu
(07/03/20)
Kemudian saksi memberitahukan kepada warga yang melaksanakan poskamling dan langsung mengamankan pelaku.
“Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Nurkholis selaku perangkat Desa dan Nurkholis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandat,” kata Bripka Sugianto.
Kemudian, petugas Kepolisian Sektor Kandat Polres Kediri membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Kandat guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, jelas Bripka Sugianto, berupa 1 (satu) buah obeng kecil, 1 (satu) buah tatah, dan 1 (satu) buah kotak amal berisi uang tunai sebesar Rp. 2.571.000.
” Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya
(kallo)
Via
Hukum
Post a Comment