Hukum
Kediri- Onairfm -Warga Burengan Rt 003 Rw 013 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri Ditangkap Unit Satresnarkoba Polresta Kediri karena kedapatan mengedarkan Pil Dobel L di sekitar Kelurahan Ngadirejo.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Selasa (12/05/2020), personel mengetahui informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis pil dobel L. “Ada informasi peredaran pil dobel L di sekitar Jalan Timur Makam Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri” ungkapnya Rabu (13/05/2020)
Akhirnya, kata AKP Kamsudi, personel menangkap pelaku Hendra Soli Darwanto Alias Bendot Bin SUGIANTO (30th) di salah satu rumah kost yang berada di Timur Pasar Burengan Kecamatan Kota Kediri. “Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan memang benar ada barang bukti yang diduga sejenis pil dobel L” jelasnya.
Pesonel yang memperoleh barang bukti, segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri. Di Mapolresta Kediri, barang bukti pil dobel L ada 480 butir. Selain itu, personel juga menyita uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit HP Android merk Xiami warna putih.
Terlapor di sangkakan melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (kallo)
Kedapatan Mengedar Pil Dobel L Warga Burengan Diringkus Satresnarkoba Polresta Kediri
Kediri- Onairfm -Warga Burengan Rt 003 Rw 013 Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri Ditangkap Unit Satresnarkoba Polresta Kediri karena kedapatan mengedarkan Pil Dobel L di sekitar Kelurahan Ngadirejo.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Selasa (12/05/2020), personel mengetahui informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis pil dobel L. “Ada informasi peredaran pil dobel L di sekitar Jalan Timur Makam Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri” ungkapnya Rabu (13/05/2020)
Akhirnya, kata AKP Kamsudi, personel menangkap pelaku Hendra Soli Darwanto Alias Bendot Bin SUGIANTO (30th) di salah satu rumah kost yang berada di Timur Pasar Burengan Kecamatan Kota Kediri. “Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan memang benar ada barang bukti yang diduga sejenis pil dobel L” jelasnya.
Pesonel yang memperoleh barang bukti, segera membawa pelaku ke Mapolresta Kediri. Di Mapolresta Kediri, barang bukti pil dobel L ada 480 butir. Selain itu, personel juga menyita uang tunai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut serta satu unit HP Android merk Xiami warna putih.
Terlapor di sangkakan melanggar Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl. No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras. (kallo)
Via
Hukum
Post a Comment