Modus Rental Berujung Gadai, Dua Pemuda Kediri Diringkus Polsek Ngasem

RADIOONAIRFMPARE.COM - KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri berhasil membongkar tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan. Dua pemuda diringkus petugas setelah nekat menggadaikan sepeda motor hasil rental di sebuah persewaan motor kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi melalui kanit reskrim Aiptu Oni Rudi mengatakan, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang berinisial MADP (25), warga Kelurahan Banjaran, dan AP (26), warga Kelurahan Sukorame, Kota Kediri. Keduanya ditangkap pada Senin malam, 27 April 2026, setelah korban melaporkan kehilangan unit kendaraannya.
Peristiwa bermula pada Jumat, 24 April 2026. Kedua pelaku mendatangi tempat persewaan "Yello Motorent" di Dusun Tepus, Desa Sukorejo. Mereka menyewa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi AG 4402 EDS selama tiga hari dengan total biaya sewa Rp480.000.
"Para pelaku memberikan jaminan berupa KTP dan menandatangani kuitansi resmi. Namun, itu hanyalah siasat. Tak lama setelah unit dibawa, mereka langsung menuju daerah Ngantru, Tulungagung untuk menggadaikan motor tersebut," ujar Aiptu Oni Rudi, dalam keterangan tertulis yang diterima On Air Fm, Selasa 12/05/2026
Di Tulungagung, sepeda motor tahun 2024 tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Ismiran seharga Rp7.500.000. Dari hasil gadai tersebut, para pelaku menerima uang tunai bersih sebesar Rp7.000.000 setelah dipotong biaya jasa perantara. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik rental, Arif Fauzi (44). Berdasarkan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku di wilayah Dusun Tepus pada Senin (27/4) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Anggota Unit Reskrim segera mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ngasem," jelas Aiptu Oni Rudi.
Meski pelaku sudah tertangkap, unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan pelaku, GPS pada motor tersebut diduga telah dirusak atau dinonaktifkan oleh pihak ketiga yang membawa unit tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Satu lembar surat keterangan dari pihak pembiayaan (finance), dua buah KTP milik pelaku yang digunakan sebagai jaminan dan dua lembar tanda terima penyerahan kendaraan.
Akibat perbuatan nekat kedua pemuda ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp28.000.000. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak keberadaan unit motor dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penggelapan ini.
REPORTER : ONAIR/ERWI

Post a Comment