Hukum
KEDIRI – ONAIRFM-Supadi, ternyata dinilai tidak konsisten untuk menggunakan SE di belakang namanya, meskipun dia sudah minta surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri tentang penambahan namanya menjadi Supadi Subiari Erlangga.
Nama Subiari Erlangga tetap tidak digunakan di KTP, KK, maupun surat-surat yang dikeluarkan desa yang mencantumkan namanya sebagai Kepala Desa Tarokan, termasuk di surat kuasa untuk Penasehat Hukum (PH) untuk persidangan di PN, hanya menggunakan nama Supadi, tanpa SE, tanpa Subiari Erlangga.
Ketidakkonsistenan Supadi itu, kemarin diungkap oleh anggota majelis hakim yang mengadili kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah, pada sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri, Senin (18/5/2020).
“Nyatanya anda tidak konsisten menggunakan nama Subiari Erlangga.
Tidak ada di KTP anda yang baru, di surat-surat yang dikeluarkan desa, dan di surat kuasa,”ujar Supadi, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Selain bukti bahwa Supadi tidak pernah menyanggah secara resmi pencantuman gelar Sarjana Ekonomi yang dikeluarkan oleh dua notaris, Eko Sunu dan Trisnawati, Supadi juga mengakui dia datang ke kantor notaris Trisnawati saat menandatangani akta kuasa jual tanah itu dan Trisnawati membacakan akta itu.
Namun, Supadi juga mengaku bahwa yang dibacakan Trisnawati hanya pokok-pokoknya saja, tidak secara keseluruhan. “Pokok-pokoknya saja yang dibacakan,”kata Supadi, yang menjalani sidang melalui telekonference.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar S.H, yang mengungkan hasil kesaksian sejumlah perangkat desa yang mengaku tidak tahu soal SE di belakang nama Supadi, apakah itu gelar atau kepanjangan nama, Supadi mengelak bahwa dia sudah memberitahu ke semua perangkat desa tentang SE sebagai kepanjangan nama.
Termasuk soal isi kesaksian bahwa di salah satu acara, MC menyebut nama Supadi Sarjana Ekonomi, yang menunjukkan pemahaman orang tentang SE di belakang namanya adalah gelar akademik Sarjana Ekonomi, Supadi mengakui pengucapan Sarjana Ekonomi itu saat pentas wayang.
“Saya sudah tegur, bahwa saya bukan Sarjana Ekonomi,”tambah Supadi.
Supadi menjelaskan, dia sudah mengenakan SE di belakang namanya itu sejak 2012. Namun, dia ditanya hakim mengapa dia baru meminta penetapan nama tambahan Subiari Erlangga pada November 2019.
“Karena dipersoalkan,” kata Supadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar sarjana secara tidak sah. Kini dia meringkuk di tahanan dan kasusnya sedang diproses di PN Kabupaten Kediri.
Reporter : bond
Editor : Ali
Supadi Tidak Konsisten, Penetapan PN Tidak Digunakan
KEDIRI – ONAIRFM-Supadi, ternyata dinilai tidak konsisten untuk menggunakan SE di belakang namanya, meskipun dia sudah minta surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri tentang penambahan namanya menjadi Supadi Subiari Erlangga.
Nama Subiari Erlangga tetap tidak digunakan di KTP, KK, maupun surat-surat yang dikeluarkan desa yang mencantumkan namanya sebagai Kepala Desa Tarokan, termasuk di surat kuasa untuk Penasehat Hukum (PH) untuk persidangan di PN, hanya menggunakan nama Supadi, tanpa SE, tanpa Subiari Erlangga.
Ketidakkonsistenan Supadi itu, kemarin diungkap oleh anggota majelis hakim yang mengadili kasus dugaan penggunaan gelar secara tidak sah, pada sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri, Senin (18/5/2020).
“Nyatanya anda tidak konsisten menggunakan nama Subiari Erlangga.
Tidak ada di KTP anda yang baru, di surat-surat yang dikeluarkan desa, dan di surat kuasa,”ujar Supadi, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.
Selain bukti bahwa Supadi tidak pernah menyanggah secara resmi pencantuman gelar Sarjana Ekonomi yang dikeluarkan oleh dua notaris, Eko Sunu dan Trisnawati, Supadi juga mengakui dia datang ke kantor notaris Trisnawati saat menandatangani akta kuasa jual tanah itu dan Trisnawati membacakan akta itu.
Namun, Supadi juga mengaku bahwa yang dibacakan Trisnawati hanya pokok-pokoknya saja, tidak secara keseluruhan. “Pokok-pokoknya saja yang dibacakan,”kata Supadi, yang menjalani sidang melalui telekonference.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar S.H, yang mengungkan hasil kesaksian sejumlah perangkat desa yang mengaku tidak tahu soal SE di belakang nama Supadi, apakah itu gelar atau kepanjangan nama, Supadi mengelak bahwa dia sudah memberitahu ke semua perangkat desa tentang SE sebagai kepanjangan nama.
Termasuk soal isi kesaksian bahwa di salah satu acara, MC menyebut nama Supadi Sarjana Ekonomi, yang menunjukkan pemahaman orang tentang SE di belakang namanya adalah gelar akademik Sarjana Ekonomi, Supadi mengakui pengucapan Sarjana Ekonomi itu saat pentas wayang.
“Saya sudah tegur, bahwa saya bukan Sarjana Ekonomi,”tambah Supadi.
Supadi menjelaskan, dia sudah mengenakan SE di belakang namanya itu sejak 2012. Namun, dia ditanya hakim mengapa dia baru meminta penetapan nama tambahan Subiari Erlangga pada November 2019.
“Karena dipersoalkan,” kata Supadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi, Bakal Calon Bupati Kediri yang juga Kepala Desa Tarokan, dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan gelar sarjana secara tidak sah. Kini dia meringkuk di tahanan dan kasusnya sedang diproses di PN Kabupaten Kediri.
Reporter : bond
Editor : Ali
Via
Hukum
Post a Comment