Hukum
Unit Reskrim Polsek Kandat Meringkus Pencuri Sepeda Kayuh Tersangka Ternyata Baru Saja Bebas Program Asimilasi
Kediri - Onairfm -Seakan tidak mengenal kata jera, anggota Unit Reskrim Polsek Kandat Polres Kediri kembali mengamankan tersangka EK, laki - laki, umur 23 tahun, warga Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Senin, (18/5)
Napi yang mendapatkan program asimilasi itu diamankan lantaran dengan tanpa hak telah mengambil 1 unit sepeda kayuh milik saudara Slamet yang merupakan tetangga tersangka.
Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar jam15.00 wib di area persawahan yang tidak jauh dari rumahnya di Dusun Sentul Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH dalam keteranganya menyampaikan bahwa tersangka EK setelah berhasil mengambil barang, selanjutnya menjualnya ke pedagang barang bekas.
"Setelah tersangka berhasil mendapatkan barang hasil kejahatan, kemudian tersangka menjualnya kepada pedagang barang bekas," ungkap AKP MS Yusuf, SH.
Berdasarkan informasi dari korban dan warga sekitar, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.
"Dari kejadian tersebut berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Polygon warna Putih," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan pebuatannya, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kandat.
"Dan tim penyidik kami terus bekerja untuk mendalami kejadian ini, guna melakukan pengembangan kasusnya" pungkas AKP MS Yusuf, SH. (ali)
Via
Hukum
Post a Comment