Hukum
Ditengah Pandemi Covid-19 , Polisi Jember Berhasil Lumpuhkan Begal Yang Kerap Resahkan Masyarakat
Jember On Air Fm -
Polisi menangkap 6 orang Komplotan begal yang selalu menyertai aksinya dengan tindak kekerasan beberapa diantaranya dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.
Sebanyak6 tersangka yang tertangkap dari para anggota bandit sadis yang sejatinya berjumlah 10 orang itu.Empat orang masih DPO (daftar pencarian orang),” terang Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono.
Menurut Aris, keenam tersangka sudah seringkali berbuat jahat dengan membegal dan melukai banyak warga.
Salah satu peristiwa kebengisan mereka yakni merampas motor serta membunuh korban pelajar SMA berinisial RS, di lapangan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger pada Minggu, 12 April 2020 malam silam.
Dalam peristiwa itu, seorang teman korban bernama Dedi Setiawan juga diserang pelaku dengan senjata tajam hingga menderita luka di punggung dan tangan.
Pelaku utama pembunuh RS dan membacok Dedi Setiawan adalah Ahmad Gufron, warga Kecamatan Puger.
Rekan tersangka sebanyak 5 orang juga ditangkap karena terlibat dengan berbagai peran dalam tindak kejahatan tersebut.
Yakni, MK (18); dan UN (17) yang turut saat aksi pembunuhan; serta Muhammad Anwar Soleh; Suliswanto; dan Ramanda Aditia Aisanata sebagai penadah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Frans Delanta Kembaren menyebut, komplotan itu sudah beraksi sebanyak 15 kali.
“Lokasinya di tiga kecamatan mulai Puger, Tempurejo, dan Balung. Motifnya menguasai harta korban dengan modus mengancam dan apabila tidak dituruti, langsung melukai” paparnya.
Penyidik menyita 6 unit motor, beberapa handphone, dan sejumlah senjata tajam berupa celurit dari tangan komplotan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Frans berjanji akan menangkap 4 komplotan bandit yang tersisa. Ada yang keluar kota, dan ada yang masih di seputaran Jember.
(Tim892)
Via
Hukum
Post a Comment