Hukum
Kediri,On Air Fm , Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan GC (27) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Selasa (2/6/2020).
Ia diamankan karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di area persawahan jalan Dusun Bongkal Desa Sambiroyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Hariyanto menjelaskan sepeda motor yang dicuri itu milik Ikhsan (49) warga Dusun Bongkal Desa Sambirobyong KecamatanKayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pada saat itu korban berada di sawah dan memarkirkan kendaraannya. Pada saat diparkir kunci kendaraan masih menancap.
"Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan posisi kunci masih menancap,” jelas AKP Hariyanto, Selasa(2/6/2020).
Tidak lama kemudian kendaraan yang terparkir itu menyala dan diambil oleh orang yang tidak dikenal. Korban yang kaget langsung seketika mengejar kendaraannya itu.
Namun, laju sepeda motor yang dibawa oleh pelaku cukup kencang sehingga korban tidak dapat mengetahui siapa orang yang telah mengambil sepeda motor miliknya.
"Merasa menjadi korban pencurian korban langsung melapor ke Polsek," tuturnya.
Mendapatlaporan tindak pidana pencurian, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Akhirnya, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta dan menyitabarang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Reporter : bond
Editor : kallo
Warga Desa Janti Papar Diamankan Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri
Kediri,On Air Fm , Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan GC (27) warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Selasa (2/6/2020).
Ia diamankan karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di area persawahan jalan Dusun Bongkal Desa Sambiroyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Hariyanto menjelaskan sepeda motor yang dicuri itu milik Ikhsan (49) warga Dusun Bongkal Desa Sambirobyong KecamatanKayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pada saat itu korban berada di sawah dan memarkirkan kendaraannya. Pada saat diparkir kunci kendaraan masih menancap.
"Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan posisi kunci masih menancap,” jelas AKP Hariyanto, Selasa(2/6/2020).
Tidak lama kemudian kendaraan yang terparkir itu menyala dan diambil oleh orang yang tidak dikenal. Korban yang kaget langsung seketika mengejar kendaraannya itu.
Namun, laju sepeda motor yang dibawa oleh pelaku cukup kencang sehingga korban tidak dapat mengetahui siapa orang yang telah mengambil sepeda motor miliknya.
"Merasa menjadi korban pencurian korban langsung melapor ke Polsek," tuturnya.
Mendapatlaporan tindak pidana pencurian, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Akhirnya, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta dan menyitabarang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Reporter : bond
Editor : kallo
Via
Hukum
Post a Comment