Terkini
surat keterangan pindah antar daerah, permohonan cuti sebagai kepala desa dan surat keterangan dibuat di Dispendukcapil sebagai syarat maju sebagai kepala desa.
Kediri, Radio On Air Fm,
Dalam agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi, merupakan Kepala Desa yang sudah Non Aktif Desa Tarokan Kecamatan Tarokan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi dengan anggota Mellina Nawang dan M. Fahmi Hary, pada Kamis (18/06). Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan.
Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dipotong selama masa ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy .SH dan M. Iskandar .SH menyatakan menerima putusan ini, namun kuasa hukum terdakwa Prayoga meminta waktu untuk berpikir.
Supadi terlihat langsung menengadah kepalanya sesaat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan cara virtual. Bergegas kuasa hukumnya memberi jawaban akan berpikir – pikir untuk menerima putusan.
Atas kasus penggunaan gelar akademik palsu dilaporkan Bambang Suhartono, dia pun terpaksa diamankan di rumah tahanan sejak 20 Pebruari lalu. Meski telah menjabat kepala desa selama dua periode ini, warga Dusun Bukaan RT. 01 RW. 13 kini harus melanjutkan sisa masa penahanan selama 8 bulan ke depan.
Walaupun pihak terdakwa telah berusaha menghadirkan saksi ahli, namun atas pertimbangan mencantumkan gelar pada surat keterangan tidak pernah menjabat kades saat mau maju Pilkades keduakalinya, surat keterangan kematian, surat leter c desa, surat keterangan pindah antar daerah, permohonan cuti sebagai kepala desa dan surat keterangan dibuat di Dispendukcapil sebagai syarat maju sebagai kepala desa.
Dengan uraian di atas menjadikan majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )
Kemudian dia ditunjuk oleh PT Gudang Garam sebagai koordinator tanah, kemudian muncul sejumlah akte jual beli tanah,” ungkap Guntur Pambudi.
Tidak ada yang meringankan kepada diri Supadi, apalagi sebelumnya pernah dijatuhi hukuman kecuali dia sopan selama jalannya sidang.
Diketahui, Supadi yang akan mencalonkan diri dalam pesta Demokrasi Pilbup 2020 Kabupaten Kediri sudah Kandas. Sejumlah pendukung Supadi yang selama ini hadir hanya bisa menundukkan kepala dan bergegas meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri usai sidang,
( tim 89,2 )
Impiannya Kandas ! Kades Supadi Di Putus 1 Tahun Penjara
surat keterangan pindah antar daerah, permohonan cuti sebagai kepala desa dan surat keterangan dibuat di Dispendukcapil sebagai syarat maju sebagai kepala desa.
Kediri, Radio On Air Fm,
Dalam agenda sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi, merupakan Kepala Desa yang sudah Non Aktif Desa Tarokan Kecamatan Tarokan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi dengan anggota Mellina Nawang dan M. Fahmi Hary, pada Kamis (18/06). Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan.
Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dipotong selama masa ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy .SH dan M. Iskandar .SH menyatakan menerima putusan ini, namun kuasa hukum terdakwa Prayoga meminta waktu untuk berpikir.
Supadi terlihat langsung menengadah kepalanya sesaat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan cara virtual. Bergegas kuasa hukumnya memberi jawaban akan berpikir – pikir untuk menerima putusan.
Atas kasus penggunaan gelar akademik palsu dilaporkan Bambang Suhartono, dia pun terpaksa diamankan di rumah tahanan sejak 20 Pebruari lalu. Meski telah menjabat kepala desa selama dua periode ini, warga Dusun Bukaan RT. 01 RW. 13 kini harus melanjutkan sisa masa penahanan selama 8 bulan ke depan.
Walaupun pihak terdakwa telah berusaha menghadirkan saksi ahli, namun atas pertimbangan mencantumkan gelar pada surat keterangan tidak pernah menjabat kades saat mau maju Pilkades keduakalinya, surat keterangan kematian, surat leter c desa, surat keterangan pindah antar daerah, permohonan cuti sebagai kepala desa dan surat keterangan dibuat di Dispendukcapil sebagai syarat maju sebagai kepala desa.
Dengan uraian di atas menjadikan majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )
Kemudian dia ditunjuk oleh PT Gudang Garam sebagai koordinator tanah, kemudian muncul sejumlah akte jual beli tanah,” ungkap Guntur Pambudi.
Tidak ada yang meringankan kepada diri Supadi, apalagi sebelumnya pernah dijatuhi hukuman kecuali dia sopan selama jalannya sidang.
Diketahui, Supadi yang akan mencalonkan diri dalam pesta Demokrasi Pilbup 2020 Kabupaten Kediri sudah Kandas. Sejumlah pendukung Supadi yang selama ini hadir hanya bisa menundukkan kepala dan bergegas meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri usai sidang,
( tim 89,2 )
Via
Terkini
Post a Comment