Pemerintah
dalam kegiatan operasi cipta kondisi ini sesuai Undang-Undang nomor 2 tentang Kepolisian RI dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,dalam operasi cipta kondisi ini polisi tidak menemukan barang terlarang atau yang mencurigakan
Kediri, Radio On Air FM
Sebanyak 137 pengendara roda 2 dan 71 pengendara roda 4 serta 45 pengendara roda 6 sebanyak 21 berhasil diperiksa oleh Satlantas Polres Kediri dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Sabtu (25/07/20) di jalan Kwagean Pare Kabupten Kediri.
Kegiatan operasi cipta kondisi dipimpin Kanit Turjawali Ipda Siswo Edi serta Ipda Rudi KBO Satlantas Polres Kediri.Dari hasil kegiatan tersebut anggota berhasil menindak tilang STNK sebanyak 20,SIM sebanyak 2,motor 2 unit dan mobil nihil dari pelanggar lalu lintas dengan total 25 tindakan tilang.
Kasat lantas Polres Kediri AKP Hendrik Wardana melalui Kanit Turjawali Ipda Siswo Edi mengatakan dalam kegiatan operasi cipta kondisi ini sesuai Undang-Undang nomor 2 tentang Kepolisian RI dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,dalam operasi cipta kondisi ini polisi tidak menemukan barang terlarang atau yang mencurigakan."terangnya.
Operasi cipta kondisi fokus pada pemeriksaan kendaraan bermotor serta kelengkapan surat suratnya, pengecekan barang bawaan di kendaraan dan memberikan himbauan serta arahan agar tertib berlalulintas."pungkasnya.
(Kallo)
25 Pelanggar Ditindak di Hari Ketiga Ops Patuh Semeru 2020 Satlantas Polres Kediri
dalam kegiatan operasi cipta kondisi ini sesuai Undang-Undang nomor 2 tentang Kepolisian RI dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,dalam operasi cipta kondisi ini polisi tidak menemukan barang terlarang atau yang mencurigakan
Kediri, Radio On Air FM
Sebanyak 137 pengendara roda 2 dan 71 pengendara roda 4 serta 45 pengendara roda 6 sebanyak 21 berhasil diperiksa oleh Satlantas Polres Kediri dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Sabtu (25/07/20) di jalan Kwagean Pare Kabupten Kediri.
Kegiatan operasi cipta kondisi dipimpin Kanit Turjawali Ipda Siswo Edi serta Ipda Rudi KBO Satlantas Polres Kediri.Dari hasil kegiatan tersebut anggota berhasil menindak tilang STNK sebanyak 20,SIM sebanyak 2,motor 2 unit dan mobil nihil dari pelanggar lalu lintas dengan total 25 tindakan tilang.
Kasat lantas Polres Kediri AKP Hendrik Wardana melalui Kanit Turjawali Ipda Siswo Edi mengatakan dalam kegiatan operasi cipta kondisi ini sesuai Undang-Undang nomor 2 tentang Kepolisian RI dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,dalam operasi cipta kondisi ini polisi tidak menemukan barang terlarang atau yang mencurigakan."terangnya.
Operasi cipta kondisi fokus pada pemeriksaan kendaraan bermotor serta kelengkapan surat suratnya, pengecekan barang bawaan di kendaraan dan memberikan himbauan serta arahan agar tertib berlalulintas."pungkasnya.
(Kallo)
Via
Pemerintah
Post a Comment