Hukum
Kriminal
Setelah itu dilakukan penggeledahan dikamar kos yang bersangakutan, petugas menemukan 5100 Pil LL "ujar AKP Kamsudi
Kediri, Radio On Air
Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram, AJ (36th) warga Dsn Genengan Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diciduk satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota sabtu sore (25/07).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubaghumas AKP Kamsudi menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Semampir Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di pinggir jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir Kota Kediri, dengan barang bukti Shabu seberat 5,11 gram.
"Setelah itu dilakukuan penggeledahan dikamar kos yang bersangkutan, petugas menemukan 5100 Pil LL" Ujar AKP Kamsudi kepada Radion ON Air FM minggu pagi (26/07)
Selain barang bukti narkoba, AKP Kamsudi juga mengatakan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit HP merk Samsung Note 3 warna hitam, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik,Seperangkat alat hisap sabhu, serta 1 buah tas kain warna hijau.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti kini diamankan Di Polres Kediri kota" pungkas Kasubaghumas.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun
(.tim892)
Bawa Sabu dan simpan Pil LL, Warga Sambiresik diciduk Polisi
Setelah itu dilakukan penggeledahan dikamar kos yang bersangakutan, petugas menemukan 5100 Pil LL "ujar AKP Kamsudi
Kediri, Radio On Air
Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram, AJ (36th) warga Dsn Genengan Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diciduk satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota sabtu sore (25/07).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubaghumas AKP Kamsudi menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Semampir Kota Kediri, selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di pinggir jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir Kota Kediri, dengan barang bukti Shabu seberat 5,11 gram.
"Setelah itu dilakukuan penggeledahan dikamar kos yang bersangkutan, petugas menemukan 5100 Pil LL" Ujar AKP Kamsudi kepada Radion ON Air FM minggu pagi (26/07)
Selain barang bukti narkoba, AKP Kamsudi juga mengatakan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 unit HP merk Samsung Note 3 warna hitam, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik,Seperangkat alat hisap sabhu, serta 1 buah tas kain warna hijau.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti kini diamankan Di Polres Kediri kota" pungkas Kasubaghumas.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun
(.tim892)
Via
Hukum
Post a Comment