Pemerintah
*Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dihubungi Radio On Air Fm mengatakan petugas gabungan terpaksa membubarkan pesta pernikahan itu setelah sebelumnya memberikan teguran kepada pemilik hajatan. *
Kediri, Radio On Air Fm.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, TNI dan Polri terpaksa membubarkan resepsi pernikahan salah satu warga di Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Hal ini karena sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, penyelenggaraan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa masih belum diizinkan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dihubungi Radio On Air Fm mengatakan petugas gabungan terpaksa membubarkan pesta pernikahan itu setelah sebelumnya memberikan teguran kepada pemilik hajatan.
"Begitu mendapat laporan warga, petugas mendatangi lokasi. Ternyata kondisi tempat hajatan sudah mulai ramai dihadiri undangan. Padahal sesuai dengan Perwali, dalam masa pandemi ini kegiatan yang diizinkan baru sebatas akad nikah, bukan pesta resepsi," terangnya, Jumat (24/7).
Masih menurut Nur Khamid bahwa jumlahnyapun dibatasi hanya 6 orang, meliputi mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dua orang saksi dan orang tua saja. Kegiatan akad nikah tersebut juga cukup dilakukan di KUA. Sehingga tidak mengumpulkan banyak orang.
Diketahui, petugas gabungan terpaksa menertibkan acara resepsi yang digelar warga di Kelurahan Lirboyo karena banyak dihadiri rombongan pengiring pengantin laki-laki dari Sidoarjo. Pihak kelurahan telah memberikan peringatan keras kepada pemilik hajatan agar tidak mengadakan resepsi pernikahan di masa pandemi, namun tetap tidak diindahkan.
Sementara itu menurut keterangan dari pemilik hajatan Sukarji (63) Jl. Semeru No 176 B Kelurahan Lirboyo Kec Mojoroto Kota Kediri mengatakan bahwa akad nikah sudah dilakukan pagi tadi.
"Rencananya dilajutkan pesta resepsi pernikahan sore ini. Namun dihentikan oleh petugas. Petugas Satpol PP langsung memberikan peringatan dan imbauan," ungkapnya.
Setelah yang bersangkutan diminta keterangan, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melaksanakan hajatan. Para tamu yang datang dari Sidoarjo pun diminta meninggalkan lokasi, imbuh Nur Khamid.(tim892)
Warga Lirboyo Nekat Gelar Hajatan, Di Bubarkan Satpol PP
*Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dihubungi Radio On Air Fm mengatakan petugas gabungan terpaksa membubarkan pesta pernikahan itu setelah sebelumnya memberikan teguran kepada pemilik hajatan. *
Kediri, Radio On Air Fm.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, TNI dan Polri terpaksa membubarkan resepsi pernikahan salah satu warga di Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Hal ini karena sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, penyelenggaraan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa masih belum diizinkan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dihubungi Radio On Air Fm mengatakan petugas gabungan terpaksa membubarkan pesta pernikahan itu setelah sebelumnya memberikan teguran kepada pemilik hajatan.
"Begitu mendapat laporan warga, petugas mendatangi lokasi. Ternyata kondisi tempat hajatan sudah mulai ramai dihadiri undangan. Padahal sesuai dengan Perwali, dalam masa pandemi ini kegiatan yang diizinkan baru sebatas akad nikah, bukan pesta resepsi," terangnya, Jumat (24/7).
Masih menurut Nur Khamid bahwa jumlahnyapun dibatasi hanya 6 orang, meliputi mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dua orang saksi dan orang tua saja. Kegiatan akad nikah tersebut juga cukup dilakukan di KUA. Sehingga tidak mengumpulkan banyak orang.
Diketahui, petugas gabungan terpaksa menertibkan acara resepsi yang digelar warga di Kelurahan Lirboyo karena banyak dihadiri rombongan pengiring pengantin laki-laki dari Sidoarjo. Pihak kelurahan telah memberikan peringatan keras kepada pemilik hajatan agar tidak mengadakan resepsi pernikahan di masa pandemi, namun tetap tidak diindahkan.
Sementara itu menurut keterangan dari pemilik hajatan Sukarji (63) Jl. Semeru No 176 B Kelurahan Lirboyo Kec Mojoroto Kota Kediri mengatakan bahwa akad nikah sudah dilakukan pagi tadi.
"Rencananya dilajutkan pesta resepsi pernikahan sore ini. Namun dihentikan oleh petugas. Petugas Satpol PP langsung memberikan peringatan dan imbauan," ungkapnya.
Setelah yang bersangkutan diminta keterangan, kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melaksanakan hajatan. Para tamu yang datang dari Sidoarjo pun diminta meninggalkan lokasi, imbuh Nur Khamid.(tim892)
Via
Pemerintah
Post a Comment