Hot News
Hukum
Jawa Timur
Kriminal
"sewaktu dilakukan penggeledahan pil double L ditemukan di dasbord sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA milik tersangka"
Kediri Radio On Air Fm
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri berhasil mengamankan DU alias Mbah (42) th warga jln perintis kemerdekaan Ngronggo Kota Kediri diduga menjadi pengedar pil double L, didepan stasiun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Minggu 30 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB
Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason,SH. Membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka tanpa keahlian dan kewenangan nya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan obat keras jenis pil double L, dan sewaktu dilakukan penggeledahan pil double L, ditemukan dasbord sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol: AG 4176 CA, yang tersangka gunakan dan didalam kamar rumah milik tersangka terlapor dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”jelasnya
Menurut AKP. Muhlason Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 1472 pil dobel L yang di bungkus ,satu bungkus isi 1000 butir Dobel L, satu bungkus grenjeng isi 100 butir Dobel L , satu bungkus rokok grendel isi 75 butir Dobel L, dua buah bungkus plastik isi 100 butir Dobel L, satu Hand Phone merek Advan warna hitam, 1 unit motor Honda beat warna hitam nopol AG 4176 CA dan uang tunai 110.000," jelas AKP.Muhlason
Atas perbuatanya menurut AKP.Muhlason Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.ancam hukuman sepuluh tahun penjara,"pungkasnya (kallo)
Edarkan Dobel L Warga Ngronggo Kediri Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri
"sewaktu dilakukan penggeledahan pil double L ditemukan di dasbord sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol AG 4176 CA milik tersangka"
Kediri Radio On Air Fm
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, Polres Kediri berhasil mengamankan DU alias Mbah (42) th warga jln perintis kemerdekaan Ngronggo Kota Kediri diduga menjadi pengedar pil double L, didepan stasiun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Minggu 30 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB
Kapolsek Ngadiluwih AKP Mukhlason,SH. Membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka tanpa keahlian dan kewenangan nya membawa, memiliki, menyimpan dan atau mengedarkan obat keras jenis pil double L, dan sewaktu dilakukan penggeledahan pil double L, ditemukan dasbord sepeda motor Honda Beat Warna hitam Nopol: AG 4176 CA, yang tersangka gunakan dan didalam kamar rumah milik tersangka terlapor dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”jelasnya
Menurut AKP. Muhlason Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 1472 pil dobel L yang di bungkus ,satu bungkus isi 1000 butir Dobel L, satu bungkus grenjeng isi 100 butir Dobel L , satu bungkus rokok grendel isi 75 butir Dobel L, dua buah bungkus plastik isi 100 butir Dobel L, satu Hand Phone merek Advan warna hitam, 1 unit motor Honda beat warna hitam nopol AG 4176 CA dan uang tunai 110.000," jelas AKP.Muhlason
Atas perbuatanya menurut AKP.Muhlason Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin dan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.ancam hukuman sepuluh tahun penjara,"pungkasnya (kallo)
Via
Hot News
Post a Comment