Hot News
Jawa Timur
Kriminal
"Pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Puncu untuk dimintai keterangan"
Kediri Radio On Air Fm
Petugas unit Reskrim Polsek Puncu Polres Kediri meringkus HR (36) warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri pria buruh tani ini ditangkap lantaran menyimpan ratusan pil dobel L Sabtu 29 Agustus 2020
Menurut keterangan Kapolsek Puncu AKP. Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Puncu Aiptu Jiwa Santoso mengatakan, "dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan pil narkoba jenis dobel L sebanyak 465 butir."terang Jiwa Santoso
"Selain menemukan 465 butir pil jenis dobel L di dalam kantong plastik warna putih di simpan kotak di rumah pelaku, petugas juga mengamankan uang Rp 80 ribu milik pelaku," tutur Aiptu Jiwa, Minggu (30/8/2020).
Lebih lanjut Aiptu Jiwa, penangkapan pelaku berawal petugas unit Reskrim Polsek Puncu melakukan penyelidikan informasi masyarakat. Diduga dirumah pelaku sering digunakan transaksi peredaran narkoba,"Pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba dan diamankan dirumahnya," ungkap Aiptu Jiwa.
Pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Puncu untuk dimintai keterangan.
"Pelaku terjerat pasal 197 Subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"terang Aiptu Jiwa.(kallo)
Lantaran Menyimpan Dobel L Seorang Buruh Tani Asal Satak Puncu Ditangkap Polisi
"Pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Puncu untuk dimintai keterangan"
Kediri Radio On Air Fm
Petugas unit Reskrim Polsek Puncu Polres Kediri meringkus HR (36) warga Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri pria buruh tani ini ditangkap lantaran menyimpan ratusan pil dobel L Sabtu 29 Agustus 2020
Menurut keterangan Kapolsek Puncu AKP. Bowo Wicaksono melalui Kasi Humas Polsek Puncu Aiptu Jiwa Santoso mengatakan, "dari hasil penangkapan itu pihaknya mengamankan pil narkoba jenis dobel L sebanyak 465 butir."terang Jiwa Santoso
"Selain menemukan 465 butir pil jenis dobel L di dalam kantong plastik warna putih di simpan kotak di rumah pelaku, petugas juga mengamankan uang Rp 80 ribu milik pelaku," tutur Aiptu Jiwa, Minggu (30/8/2020).
Lebih lanjut Aiptu Jiwa, penangkapan pelaku berawal petugas unit Reskrim Polsek Puncu melakukan penyelidikan informasi masyarakat. Diduga dirumah pelaku sering digunakan transaksi peredaran narkoba,"Pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba dan diamankan dirumahnya," ungkap Aiptu Jiwa.
Pelaku pada saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Puncu untuk dimintai keterangan.
"Pelaku terjerat pasal 197 Subs pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"terang Aiptu Jiwa.(kallo)
Via
Hot News
Post a Comment