Hot News
Jawa Timur
Pemerintah
Peristiwa
*Rumah Kost Ilegal tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kota Kediri dan telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh Penghuni Rumah Kost tersebut.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Maraknya rumah kos yang digunakan tindakan asusila di wilayah Kota Kediri membuat geram petugas Satpol PP Kota Kediri.
Rumah kost milik Ibu Sisca/FX Ninik Yuliani di Semampir Gg. V / no. 4B RT. 10 RW. 02 Kel. Semampir Kec. Kota - Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP dikarenakan belum mempunyai ijin atau ilegal.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid ketika di hubungi On Air membenarkan bahwa rumah kos milik di Semampir Gg. V / no. 4B RT. 10 RW. 02 Kel. Semampir Kec. Kota - Kota Kediri disegel Satpol PP.
"Penyegelan Rumah Kost milik NY adalah pengenaan sanksi administratif karena rumah kost tersebut ilegal tanpa ijin dan tanpa Pajak Retribusi diatas 10 kamar,"terangnya, Kamis (13/8).
Masih menurut Nur Khamid, penyegelan tersebut dilakukan sifatnya sementara, untuk menghentikan operasional rumah kost. Agar segera melengkapi perijinannya.
Sementara itu informasi yang ON Air dapatkan dilapangan bahwa Rumah kost milik Ibu Sisca adalah Rumah Kost Ilegal tanpa ijin resmi dari pemerintah Kota Kediri dan telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kost tersebut.
"Sementara kami hentikan operasianal rumah kos dan pengosongan Rumah kost dari penghuni kost,"pungkas Nur Khamid.
(892)
Sering Digunakan Asusila, Rumah Kos Di Semampir Disegel Satpol PP
*Rumah Kost Ilegal tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kota Kediri dan telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh Penghuni Rumah Kost tersebut.*
Kediri, Radio On Air Fm.
Maraknya rumah kos yang digunakan tindakan asusila di wilayah Kota Kediri membuat geram petugas Satpol PP Kota Kediri.
Rumah kost milik Ibu Sisca/FX Ninik Yuliani di Semampir Gg. V / no. 4B RT. 10 RW. 02 Kel. Semampir Kec. Kota - Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP dikarenakan belum mempunyai ijin atau ilegal.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid ketika di hubungi On Air membenarkan bahwa rumah kos milik di Semampir Gg. V / no. 4B RT. 10 RW. 02 Kel. Semampir Kec. Kota - Kota Kediri disegel Satpol PP.
"Penyegelan Rumah Kost milik NY adalah pengenaan sanksi administratif karena rumah kost tersebut ilegal tanpa ijin dan tanpa Pajak Retribusi diatas 10 kamar,"terangnya, Kamis (13/8).
Masih menurut Nur Khamid, penyegelan tersebut dilakukan sifatnya sementara, untuk menghentikan operasional rumah kost. Agar segera melengkapi perijinannya.
Sementara itu informasi yang ON Air dapatkan dilapangan bahwa Rumah kost milik Ibu Sisca adalah Rumah Kost Ilegal tanpa ijin resmi dari pemerintah Kota Kediri dan telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kost tersebut.
"Sementara kami hentikan operasianal rumah kos dan pengosongan Rumah kost dari penghuni kost,"pungkas Nur Khamid.
(892)
Via
Hot News
Post a Comment