Hot News
Jawa Timur
Narkoba
Polresta Kediri
*Tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri*
Kediri On Air FM,
Kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, Pekerja serabutan asal Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri bernama Singgih Prasetyo (23) ditangkap Polisi.
Tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jum'at malam (11/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM menjelaskan bahwa, Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran Obat Keras.
"Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, dan pada hari Jumat malam kemarin berhasil mengamankan seseorang tersangka karena telah kedapatan mengedarkan Pil Jenis Doble L", Ujar AKP Kamsudi Sabtu Pagi (12/09/20)
Lebih lanjut AKP Kamsudi megatakan bahwa Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir pil LL, 1 unit HP merk Advan warna Hitam, dan 1 bungkus rokok Roekoen.
"Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota, selain itu Tersangka terancam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Pungkas AKP Kamsudi.
(Tim892)
Edarkan Koplo, Pemuda Desa Tiron Masuk Bui
*Tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri*
Kediri On Air FM,
Kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, Pekerja serabutan asal Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri bernama Singgih Prasetyo (23) ditangkap Polisi.
Tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jum'at malam (11/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM menjelaskan bahwa, Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran Obat Keras.
"Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, dan pada hari Jumat malam kemarin berhasil mengamankan seseorang tersangka karena telah kedapatan mengedarkan Pil Jenis Doble L", Ujar AKP Kamsudi Sabtu Pagi (12/09/20)
Lebih lanjut AKP Kamsudi megatakan bahwa Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 229 (dua ratus dua puluh sembilan) butir pil LL, 1 unit HP merk Advan warna Hitam, dan 1 bungkus rokok Roekoen.
"Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota, selain itu Tersangka terancam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Pungkas AKP Kamsudi.
(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment