Hot News
Jawa Timur
Kabupaten Kediri
KPU
*Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim aliansi penegak demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri *
Kediri On Air FM,
Gelaran Pemilukada di Kabupaten Kediri berpotensi diikuti Calon Tunggal, sehingga KPU memperpanjang pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020, dan mulai hari ini tanggal 7 hingga 9 September 2020 KPU menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendafaran pasangan calon.
Atas diperpanjangnya jadwal ini, dipastikan mengakibatkan seluruh tahapan akhirnya mundur. Termasuk jadwal verifikasi dan pemeriksaan kesehatan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri Senin pagi (07/09/20)
Kedatangan 11 orang aktifis tersebut dalam rangka untuk memperjelas kedudukan kolom kosong/ bumbung Kosong (bukos)
Saiful Ketua aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti kepada para pewarta mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan KPU itu lembaga pemilihan, maka memilih itu minimal ada dua aternatif.
"Kami menanyakan kotak Kosong itu diperbolehkan kampanye apa tidak, kemudian boleh mewakilkan saksi di TPS apa tidak, pada intinya menuntut HAK yang sama dengan paslon," Jelas Saiful.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara aturan di PKPU Kabupaten Kediri memang belum ada aturan terkait dengan kotak kosong, jadi KPU tidak boleh melarang dan juga tidak memperbolehkan.
"Akan tetapi dasar hukum untuk calon tunggal sudah ada di PKPU 14 di th 2015 dan di PKPU 13 di tahun 2018" pungkasnya.(Ndi)
Kediri Calon Tunggal, LSM Datangi KPU
*Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim aliansi penegak demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri *
Kediri On Air FM,
Gelaran Pemilukada di Kabupaten Kediri berpotensi diikuti Calon Tunggal, sehingga KPU memperpanjang pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020, dan mulai hari ini tanggal 7 hingga 9 September 2020 KPU menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendafaran pasangan calon.
Atas diperpanjangnya jadwal ini, dipastikan mengakibatkan seluruh tahapan akhirnya mundur. Termasuk jadwal verifikasi dan pemeriksaan kesehatan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Melihat Potensi Calon Tunggal tersebut lembaga Tim Aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kediri Senin pagi (07/09/20)
Kedatangan 11 orang aktifis tersebut dalam rangka untuk memperjelas kedudukan kolom kosong/ bumbung Kosong (bukos)
Saiful Ketua aliansi Penegak Demokrasi Bima Sakti kepada para pewarta mengatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan KPU itu lembaga pemilihan, maka memilih itu minimal ada dua aternatif.
"Kami menanyakan kotak Kosong itu diperbolehkan kampanye apa tidak, kemudian boleh mewakilkan saksi di TPS apa tidak, pada intinya menuntut HAK yang sama dengan paslon," Jelas Saiful.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa secara aturan di PKPU Kabupaten Kediri memang belum ada aturan terkait dengan kotak kosong, jadi KPU tidak boleh melarang dan juga tidak memperbolehkan.
"Akan tetapi dasar hukum untuk calon tunggal sudah ada di PKPU 14 di th 2015 dan di PKPU 13 di tahun 2018" pungkasnya.(Ndi)
Via
Hot News


Post a Comment