Hot News
Jawa Timur
Polresta Kediri
*"Hasilnya hari ini Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 161 Orang"*
Kediri On Air FM,
Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Polres Kediri Kota bersama dengan TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi diberbagai tempat.
Selain dilakukan di depan Mako Polsek Jajaran, pelaksanaan operasi Yustisi juga dilakukan di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, diantaranya
Bundaran Taman Sekartaji, Pasar Grosir Ngronggo, Pasar Selowarih dan Rusunawa Kelurahan Dandangan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi ini dalam rangka menjaring pelanggar protokol kesehatan, dan akan dilakukan secara terus menerus.
"Hasilnya hari ini Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 161 Orang" Ujar AKP Kamsudi kepada On Air FM Rabu Siang (16/09/20)
Sebanyak 23 orang, Lanjut Kamsudi, dikenakan sidang denda dan tujuh orang di hukum dengan sangsi sosial.
"Adapun sisanya dikenakan Teguran lisan dan Tertulis" Pungkas AKP Kamsudi.(tim892)
Operasi Yustisi, di Kota Kediri Ratusan orang melanggar protokol kesehatan
*"Hasilnya hari ini Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 161 Orang"*
Kediri On Air FM,
Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Polres Kediri Kota bersama dengan TNI dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi diberbagai tempat.
Selain dilakukan di depan Mako Polsek Jajaran, pelaksanaan operasi Yustisi juga dilakukan di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, diantaranya
Bundaran Taman Sekartaji, Pasar Grosir Ngronggo, Pasar Selowarih dan Rusunawa Kelurahan Dandangan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi kepada On Air FM menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi ini dalam rangka menjaring pelanggar protokol kesehatan, dan akan dilakukan secara terus menerus.
"Hasilnya hari ini Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 161 Orang" Ujar AKP Kamsudi kepada On Air FM Rabu Siang (16/09/20)
Sebanyak 23 orang, Lanjut Kamsudi, dikenakan sidang denda dan tujuh orang di hukum dengan sangsi sosial.
"Adapun sisanya dikenakan Teguran lisan dan Tertulis" Pungkas AKP Kamsudi.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment