Miris Nekat, Nenek 70 Tahun Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 34 Paket di Desa Pemantang Sampit
SAMPIT || RADIOONAIRFMPARE.COM - Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang perempuan lanjut usia berinisial SH (70), yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat kotor 6,78 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Desa Pemantang RT 002, Desa Pemantang, Kamis (23/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Mentaya Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SH yang berada di dalam kamar rumahnya.
“Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga sebelum melakukan penggeledahan,” ujar Edy.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di jendela kamar dalam sebuah toples plastik kecil merek GPU Cream. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp170 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. SH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Edy Wiyoko mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” tegasnya.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment