Hot News
Jawa Timur
Polres Kediri
TNI Polri
Yustisi
*“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono saat ditemui on air di lokasi operasi Yustisi.*
Kediri, Radio on air fm,
Tim gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Operasi ini digelar pada Selasa (15/9) di Jalan Raya Panglima Sudirman Pare Kecamatan Pare. Operasi itu menyasar kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker.
“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono saat ditemui On Air FM di lokasi operasi Yustisi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini, lanjut Lukman Cahyono, merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda
“Operasi ini akan rutin kita gelar ke depannya. Untuk pembelajaran dan untuk memberi efek jera bagi masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” lanjutnya.
Diketahui, Sebanyak Ratusan pengendara kedapatan tidak memakai masker. Mereka langsung menjalani sidang di tempat razia. Proses sidang di tempat melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 20 ribu - 25 ribu rupiah.
"Mudah-mudahan dengan adanya sidang di tempat ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menurunkan jumlah masyarakat yang terconfrim covid-19," Pungkas AKBP Luman Cahyono.(tim892)
Polres Kediri Gelar Razia Yustisi Gabungan, Puluhan Warga Jalani Sidang Ditempat
*“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono saat ditemui on air di lokasi operasi Yustisi.*
Kediri, Radio on air fm,
Tim gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Operasi ini digelar pada Selasa (15/9) di Jalan Raya Panglima Sudirman Pare Kecamatan Pare. Operasi itu menyasar kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker.
“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” kata Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono saat ditemui On Air FM di lokasi operasi Yustisi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini, lanjut Lukman Cahyono, merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda
“Operasi ini akan rutin kita gelar ke depannya. Untuk pembelajaran dan untuk memberi efek jera bagi masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” lanjutnya.
Diketahui, Sebanyak Ratusan pengendara kedapatan tidak memakai masker. Mereka langsung menjalani sidang di tempat razia. Proses sidang di tempat melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 20 ribu - 25 ribu rupiah.
"Mudah-mudahan dengan adanya sidang di tempat ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menurunkan jumlah masyarakat yang terconfrim covid-19," Pungkas AKBP Luman Cahyono.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment