Hot News
Jawa Timur
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
*"Pasalnya dari kelima masyarakat yang tergugat sudah menerimakan sertifikat. Sehingga kerugian itu tidak ada, bila mana dari tiga orang masih bersikeras maka akan kita hadapi di meja persidangan," ucapnya.*
Kediri, Radio on air fm,
Lanjutan sidang perdata mediasi antara warga desa Bendosari Vs Kades Bendosari berakhir dua tergugat meminta berdamai dengan menandatangani surat perdamaian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jl. Pamenang, Selasa (15/9).
Tergugat (5)Ismail al Sudarmaji bersama tergugat (2) Munir menyatakan damai dengan menandatangani perjanjian yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak Penasehat hukum.
Seperti yang diberitakan www.radiooniarpare.com minggu lalu bahwa dari lima tergugat setelah melakukan mediasi mereka akan mencabut laporannya karena keduanya tidak merasa melaporkan penggugat ke pihak yang berwajib. Pasalnya pihak tergugat tidak merasa dirugikan.
Saiful Anwar SH (50) Penasehat Hukum Kades Bendosari Muji Damai saat ditemui on air di PN Kab Kediri mengatakan bahwa agenda sidang hari ini, sudah menemui titik terang. Dua orang sudah mengadakan perdamaian ( Munir dan Ismail Al Sudarmaji) guna menandatangani surat perjanjian.
"Pasalnya dari kelima masyarakat yang tergugat sudah menerimakan sertifikat. Sehingga kerugian itu tidak ada, bila mana dari tiga orang masih bersikeras maka akan kita hadapi di meja persidangan," ucapnya.
Sementara itu Sukarti, kata Saiful Anwar menambahkan juga sudah bikin pernyataan terpisah, yang mana mereka sudah menyatakan tidak akan melaporkan atau membuat dalam bentuk apapun.
"Keresahan yang ada dibendosari saat ini adalah akibat salah seorang yang telah melaporkan ke pihak yang berwajib, yang akibatnya kasus ini blunder ke arah mereka semua," terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama Angga anak dari tergugat dua Munir yang hadir dalam persidangan hari ini menjelaskan bahwa memang bapak saya itu tidak pernah lapor. Penggugat akhirnya mencabut laporan ke PN kabupaten Kediri.
"Tahu saya ketika bapak saya dilaporkan perdata tentang pencemaran nama baik di PN Kabupaten Kediri. Hasil mediasi memang terjadi kesepakan bahwa penggugat mencabut laporannya kepada tergugat dua (ayah saya Munir)," pungkas Angga.(Tim892)
Proses Mediasi Warga Desa Bendosari di PN Kediri, Dua Tergugat Berdamai
*"Pasalnya dari kelima masyarakat yang tergugat sudah menerimakan sertifikat. Sehingga kerugian itu tidak ada, bila mana dari tiga orang masih bersikeras maka akan kita hadapi di meja persidangan," ucapnya.*
Kediri, Radio on air fm,
Lanjutan sidang perdata mediasi antara warga desa Bendosari Vs Kades Bendosari berakhir dua tergugat meminta berdamai dengan menandatangani surat perdamaian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Jl. Pamenang, Selasa (15/9).
Tergugat (5)Ismail al Sudarmaji bersama tergugat (2) Munir menyatakan damai dengan menandatangani perjanjian yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak Penasehat hukum.
Seperti yang diberitakan www.radiooniarpare.com minggu lalu bahwa dari lima tergugat setelah melakukan mediasi mereka akan mencabut laporannya karena keduanya tidak merasa melaporkan penggugat ke pihak yang berwajib. Pasalnya pihak tergugat tidak merasa dirugikan.
Saiful Anwar SH (50) Penasehat Hukum Kades Bendosari Muji Damai saat ditemui on air di PN Kab Kediri mengatakan bahwa agenda sidang hari ini, sudah menemui titik terang. Dua orang sudah mengadakan perdamaian ( Munir dan Ismail Al Sudarmaji) guna menandatangani surat perjanjian.
"Pasalnya dari kelima masyarakat yang tergugat sudah menerimakan sertifikat. Sehingga kerugian itu tidak ada, bila mana dari tiga orang masih bersikeras maka akan kita hadapi di meja persidangan," ucapnya.
Sementara itu Sukarti, kata Saiful Anwar menambahkan juga sudah bikin pernyataan terpisah, yang mana mereka sudah menyatakan tidak akan melaporkan atau membuat dalam bentuk apapun.
"Keresahan yang ada dibendosari saat ini adalah akibat salah seorang yang telah melaporkan ke pihak yang berwajib, yang akibatnya kasus ini blunder ke arah mereka semua," terangnya.
Sementara itu ditempat yang sama Angga anak dari tergugat dua Munir yang hadir dalam persidangan hari ini menjelaskan bahwa memang bapak saya itu tidak pernah lapor. Penggugat akhirnya mencabut laporan ke PN kabupaten Kediri.
"Tahu saya ketika bapak saya dilaporkan perdata tentang pencemaran nama baik di PN Kabupaten Kediri. Hasil mediasi memang terjadi kesepakan bahwa penggugat mencabut laporannya kepada tergugat dua (ayah saya Munir)," pungkas Angga.(Tim892)
Via
Hot News
Post a Comment