Hot News
Jawa Timur
Kriminal
Narkoba
Polresta Kediri
Kediri, Radio on air fm,
Ocha Bantara(24)Warga Kel.Setono Pande Kec. Kota dan Ermawati (27) warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Kelurahan Setono Pande Kota Kediri Jum'at malam (04/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa ditangkapnya dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Menurut AKP Kamsudi, berawal ketika petugas mengamankan Ramadhan Vicko Rafsanjani di sebuah rumah dekat hotel di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kediri. Penangkapan ini didasari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Kemasan. Dari tangan RV, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 0,38 gram, 1 HP android, bungkus lem G, dan kertas tisu. RV mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari OB dan ER untuk dijual kembali.
"Dari tangan kedua tersangka OB dan ER petugas mendapatkan 2 (dua) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok, di dalam kamar dalam rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali" Ujar AKP Kamsudi kepada on air, Sabtu pagi (05/09).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas antara lain 2 Klip shabu-shabu masing-masing seberat 3,02 gram, dan 0,40 gram, 2 buah HP merk Oppo + sim card, 1 buah timbangan digital, 9 buah pipet kaca serta Uang hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp.400.000,-
"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi.
Kini tersangka terancam pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim892)
Tiga Pengedar Sabu Dikandangkan Polres Kediri Kota
*"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota"*
Kediri, Radio on air fm,
Ocha Bantara(24)Warga Kel.Setono Pande Kec. Kota dan Ermawati (27) warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Kelurahan Setono Pande Kota Kediri Jum'at malam (04/09/20)
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa ditangkapnya dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Menurut AKP Kamsudi, berawal ketika petugas mengamankan Ramadhan Vicko Rafsanjani di sebuah rumah dekat hotel di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kediri. Penangkapan ini didasari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Kemasan. Dari tangan RV, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 0,38 gram, 1 HP android, bungkus lem G, dan kertas tisu. RV mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari OB dan ER untuk dijual kembali.
"Dari tangan kedua tersangka OB dan ER petugas mendapatkan 2 (dua) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok, di dalam kamar dalam rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali" Ujar AKP Kamsudi kepada on air, Sabtu pagi (05/09).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas antara lain 2 Klip shabu-shabu masing-masing seberat 3,02 gram, dan 0,40 gram, 2 buah HP merk Oppo + sim card, 1 buah timbangan digital, 9 buah pipet kaca serta Uang hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp.400.000,-
"Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota" Pungkas AKP Kamsudi.
Kini tersangka terancam pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tim892)
Via
Hot News


Post a Comment