Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg Berita onair Sempat Buron Sempat Buron, Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg
Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg Berita onair Sempat Buron

Sempat Buron, Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM || SAMPANG - Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Polres Sampang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Petugas sebelumnya telah mengamankan seorang kurir yang membawa sabu seberat 3 kilogram di Kecamatan Ketapang pada 22 Februari 2026,” terangnya, Jumat (10/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap jaringan yang berkaitan dengan barang bukti 3 kilogram sabu tersebut.

Hasilnya, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap S di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. S diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai bandar sabu dalam kasus tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang ditemukan di saku baju sebelah kanan pelaku. Barang tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.

“Saat ini, tersangka S bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, termasuk percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Sempat Buron, Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg

radioonairfm- April 11, 2026 0
Sempat Buron, Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg
RADIOONAIRFMPARE.COM || SAMPANG - Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Polres Sampang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko…

Most Popular

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak