Sempat Buron, Polres Sampang Tangkap Bandar Narkoba 3 Kg

RADIOONAIRFMPARE.COM || SAMPANG - Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Polres Sampang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Petugas sebelumnya telah mengamankan seorang kurir yang membawa sabu seberat 3 kilogram di Kecamatan Ketapang pada 22 Februari 2026,” terangnya, Jumat (10/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap jaringan yang berkaitan dengan barang bukti 3 kilogram sabu tersebut.
Hasilnya, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap S di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. S diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai bandar sabu dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO A58 warna hitam beserta kartu SIM yang ditemukan di saku baju sebelah kanan pelaku. Barang tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini, tersangka S bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, termasuk percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment