Apes, Curi Motor Ketahuan, Masuk Gang Buntu dan di Tangkap Massa
*Selain mengamankan barang bukti Sepeda Motor, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan buah anak kunci T , Dua buah pegangan Kunci T , dan satu buah Helm*
Kediri On Air FM,
Anggota Satreskrim Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi Jalan Dr.Saharjo No.2, tepatnya di kantor Mega Auto Finance Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Senin siang (12/10/20)
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Eko Hari Purnomo (47) Warga Dusun Krajan Kidul RT.02 Rw.11 Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, karena kedapatan sedang Mencuri Sepeda Motor Honda Nomor Polisi AG 2373 AK
Disampaikan AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota Bahwa, Kejadian tersebut berawal ketika korban parkir kendaraan di depan kantor Mega auto Finance sekira pukul 08.00 Wib, kemudian oleh korban di tinggal untuk membersihkan kantor,
"Sekira pukul 10.00 WIB korban melihat dan mendengar sepeda motor dituntun sambil distater di depan warung samping kantor, setelah diperhatikan ternyata sepeda motor tersebut adalah milik korban , selanjutnya korban berteriak" ujar AKP Kamsudi
Mendengar diteriaki, lanjut AKP Kamsudi, tersangka lari meninggalkan sepeda motor, yang bersangkutan berlari menyebrang ke timur jalan masuk gang.
"Dan ternyata masuk gang buntu, kemudian tersangka naik keatas rumah selanjutnya di kepung dan ditangkap warga" tambah Kasubag Humas.
Selain mengamankan barang bukti Sepeda Motor, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan buah anak kunci T , Dua buah pegangan Kunci T , dan satu buah Helm .
Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mojoroto, dan terancam tujuh tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.(tim892)
Post a Comment