Berkas P21, Eks Camat Kras Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tipikor Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer"
Kediri On Air FM,
Setelah dinyatakan lengkap, berkas SH, eks Camat Kras Kabupaten Kediri, oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kediri, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/20).
Sebelumnya, SH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri atas kasus penipuan yang mana korbannya adalah seorang Kepala Desa.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, terhadap SH dilakukan rapid tes, Hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap (P21).
"Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tipikor Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer" Ujar AKP Gilang
Dengan dilimpahkannya SH, Lanjut AKP Gilang, maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke Kejaksaan, Tersangka dan barang bukti kami serahkan," Tambah Gilang.
Sebagaimana diketahui, SH diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta.(tim892)
Post a Comment