Ketahuan Mencuri Hp Warga Klampisan Kandangan Terancam 7 Tahun Penjara
“Anggota Polsek Kepung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku agar situasi bisa kondusif seperti semula,”
Kediri On Air Fm
Warga Dusun Sarirejo Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri yang diketahui bernama Mashuda (41) diamankan anggota Polsek Kepung lantaran mencuri handphone (Hp), Jumat (16/10), sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kepung Iptu Roni Robi Harsono,SH menjelaskan, awalnya korban bernama Anik Susanti (32) warga Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu datang ke toko milik Sri Winarsih (38) warga Dusun Nglarangan Desa Krenceng Kecamatan Kepung,"Jelasnya
Selanjutnya korban parkir kendaraan sepeda motor di halaman toko dan handphone korban merk Oppo Reno 4 warna biru ditaruh di dasbor depan sepeda motor. Setelah itu korban masuk ke dalam toko, tak lama kemudian sekitar lima menit korban kembali keluar dari toko untuk mengambil uang yang ada di dasbor sepeda motor, “Saat korban berjalan, pelaku menghampiri sepeda motor milik korban dan mengambil handphone yang ada di dasbor,”terang Iptu Roni Robi, Sabtu (17/10).
Lebih lanjut Kapolsek, saat korban dekat di sepeda motornya, korban langsung reflek dan memegangi jaket yang dipakai pelaku tersebut. Setelah itu pelaku berusaha untuk melarikan diri, namun korban tetap memegang erat jaket milik pelaku sampai terseret sepeda motor dan jatuh bersamaan. Kemudian korban berhasil mengambil kembali handphonnya yang dibawa pelaku tersebut.
Melihat peristiwa tersebut akhirnya pemilik toko bersama warga setempat langsung mengamankan pelaku. Meski demikian pelaku juga sempat dihajar oleh warga karena merasa resah ada tindakan pencurian di wilayahnya. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepung untuk mengamankan pelaku.
“Anggota Polsek Kepung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku agar situasi bisa kondusif seperti semula,” ujarnya.
Setelah diamankan, lanjut Iptu Roni, pelaku langsung dilakukan visum di klinik kesehatan Vita Medika Kecamatan Kepung. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Kepung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian material mencapai Rp 4 juta,"ucapnya
“Dalam perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun,” ungkapnya,"pungkas Iptu Roni Robi (Alin)
Post a Comment