*Lagi, Pengedar Doble L Dibekuk Satreskoba*
Petugas menemukan barang bukti 168 butir pil doble L, uang tunai 241 ribu rupiah dan satu unit HP
Kediri On Air FM,
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar pil doble L di sebuah rumah di Jalan KH H Asyari Gg Nusa Indah Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Diketahui Pelaku bernama Krisna Frahma (24) warga Jalan Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Banjarmlati ada transaksi jual beli pil doble L,
"Kemudian Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan dini hari tadi, sekitar jam 03.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya" Ujar AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Sabtu siang (31/10/20)
Dari hasil penangkapan, Lanjut AKP Kamsudi, petugas menemukan barang bukti 168 butir pil doble L, uang tunai 241 ribu rupiah dan satu unit HP.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa petugas ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Pungkas AKP Kamsudi
Pelaku terancam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Post a Comment