Gelapkan Motor Warga Pojok Blitar Ditangkap Polisi
“Hasil keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut dijual kembali kepada seseorang melalui medsos (FB) dan uang hasil penjualan motor habis untuk membeli pakaian dan bersenang-senang di kafe.” terangnya
Tulungagung On Air Fm
Perilaku AD (32), warga Ds. Pojok, Kec. Garum, Kab. Blitar ini sungguh tidak patut ditiru. Betapa tidak, hanya untuk menuruti hobinya pergi ke kafe, pria yang kesehariannya berjualan makanan juga hoby menggadaikan sepeda motor tetangganya.
Kedua korban yakni Sukamto (48) dengan sepeda motor Honda Scoopy AG 3702 RCJ, dan Sunardi (44) dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Keduanya adalah warga Ds. Gebang, Kec. Pakel, yang rumahnya berdekatan dengan tempat kos pelaku AD.
Kapolsek Pakel AKP Randy, SH mengatakan bahwa modus pelaku pinjam kendaraan kepada korban dengan berbagai alasan dan tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Petugas juga sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap keberadaannya pelaku karena berpindah-pindah alamat baik di wilayah Yogyakarta, Surabaya maupun Surakarta.
Akan tetapi petugas tidak tinggal diam dan mendapat informasi dari Polsek Waru bahwa pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri berada di wilayah Surabaya dan kemudian petugas dari Unit Polsek Pakel diback Up Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku alhasil dapat dibekuk di terminal Bungurasih dan pelaku mengakuinya. Selasa (3/11/2020).
“Hasil keterangan pelaku bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut dijual kembali kepada seseorang melalui medsos (FB) dan uang hasil penjualan motor habis untuk membeli pakaian dan bersenang-senang di kafe.” terangnya.
Atas perbuatannya, AD bakal dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(hd)
Post a Comment