Polsek Kandat Bersama Muspika Jaring Puluhan Pelanggar Operasi Yustisi
*Sugianto juga menambahkan, Dalam operasinya, petugas gabungan memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah*
Kediri, Radio on air fm,
Polsek Kandat Polres Kediri bersama anggota Koramil serta Trantib Kec Kandat Kab. Kediri menggelar operasi Yustisi di Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, guna Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID 19 di Masyarakat, Selasa (3/11).
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf SH melalui kasi Humas Polsek Kandat Polres Kediri Bripka Sugianto menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini tentang Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan di Masyarakat serta dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan, Penanganan COVID 19 Tahun 2020, di Wilkum Polres Kediri.
"Polsek Kandat bersama Unsur Muspika, melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di Desa Tegalan dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan COVID 19 di Masyarakat," ucapnya.
Sugianto juga menambahkan, Dalam operasinya, petugas gabungan memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa push up.
"Tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Kediri," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil operasi yustisi gabungan di Desa Tegalan menjaring puluhan pelanggar Prokes dengan teguran Lisan: 12 Kali, 1 orang kerja sosial serta pemberian 12 masker kepada warga.(Ndi)



Post a Comment