Sempat Viral Di Sosial Media Akhirnya Polres Tulungagung Tangkap Pemotor Ugal-Ugalan
“Ibunya berjanji akan mengantarkan sendiri anaknya ke mapolres tulungagung,” jelas AKP Aris"
Tulungagung On Air Fm
Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap pemotor ugal-ugalan yang sempat viral disejumlah group facebook. Alhasil, pelaku dijatuhi hukuman sanksi sosial.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pada hari Jumat (30/10/2020) group facebook lokal dihebohkan dengan adanya pemotor ugal ugalan.
“Apa yang dilakukan pemotor tersebut sangat membahayakan pengendara lain, sehingga tidak patut ditiru,” ucapnya, Sabtu (31/10/2020).
Selain dengan kecepatan tinggi, pemotor zig zag yang ugal ugalan tersebut menggunakan knalpot non standart dan melewati batas marka jalan.
Alhasil, selang beberapa jam setelah viral, motor Honda GL Pro berhasil kita amankan dari sebuah warung kopi diwilayah hukum Polsek Sumbergempol.
AKP Aristianto menambahkan, pelaku diketahui bernama Rizal Fatoni (20) warga Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol.
“Saat di warkop, pelaku tidak berada ditempat, sehingga motor terpaksa kita amankan di Mako,” terangnya.
Namun begitu, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku yang ditemui oleh Ibunya.
“Ibunya berjanji akan mengantarkan sendiri anaknya ke mapolres tulungagung,” jelas AKP Aris.
Dihadapan petugas, pelaku yang didampingi ibunya diminta untuk meminta maaf secara terbuka.
“Sebelumnya, pelaku sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf yang diketahui oleh kepala desa,” imbuhnya.
Selain itu, Satlantas juga meminta agar pelaku juga meminta maaf kepada ibunya dengan cara mencium tangan.
Kepada pelaku, polisi tidak melakukan penilangan, tetapi sebelum diperbolehkan pulang pelaku harus memasang kelengkapan motornya.
“Motor tersebut bermerek GL Max tetapi aslinya GL Pro, sehingga kita minta mengembalikan sesuai standartnya,” ungkap Kasatlantas.
Untung saja, pelaku sudah membawa semua kelengkapan motor tersebut berupa plat nopol, ban standart, knalpot standart dan lainnya.(hd)
Post a Comment