Simpan sabu-sabu, Pemuda Kedungdowo Dibekuk Polisi
*“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Sub 127 ayat 1 huruf aku KURSI No 35 2009 Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” *
Nganjuk, Radio on air fm,
RY (28) diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya di rumahnya, Senin (9/11).
Diketahui, tersangka bernama RY (28) warga Desa Kedungdowo Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara menjelaskan, tersangka berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya warga yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa tiga paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,86 gram. 0.28 gram. 0,22 gram, satu buah alat hisap, satu pipet kaca, satu korek gas, tabungan bank BNI serta satu unit telepon seluler," terangnya.
“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Sub 127 ayat 1 huruf aku KURSI No 35 2009 Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” kata Roni
Roni juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nganjuk agar ikut berperan aktif, dalam pencegahan terhadap bahaya Narkotika di lingkungan masing-masing.
“Upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” Pungkas Roni (Gus)
Post a Comment