Simpan Sabu, Dua Orang Dicokok Tim Rajawali 19 Reskoba
*Berdasarkan keterangan dua tersangka, diketahui bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang masih DPO*
Nganjuk On Air FM,
Seorang perempuan dan pria pemilik satu paket sabu, SP (34) dan BD (28), ditangkap Tim Rajawali 19 Reserse Narkoba Polres Nganjuk di kawasan Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Minggu Siang, (08/11/20)
Keduanya ditangkap saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain menangkap dua orang berlainan jenis tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.08 gram sabu-sabu
"Mereka ditangkap siang hari dipinggir jalan masuk Dusun Gerbong Desa Demangan Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk," ujar Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara Senin Siang (09/11/20)
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Lanjut Kasubaghumas, berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
"Dari penangkapan itu, selain mengamankan barang bukti Narkoba, kami juga menyita dua handphone, 1 unit sepeda motor honda supra warna hitam milik Tersangka," Sambung Iptu Roni.
Kasubaghumas juga menambahkan, berdasarkan keterangan dua tersangka, diketahui bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang masih DPO, sisa hasil penjualan kedua tersangka Rp 85 ribu.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara," kata dia. (Gus)
Post a Comment