"One Way Sistem" Inovasi Pelayanan Satpas SIM Satlantas Polres Kediri Kota Tempati Gedung Baru
*"Dengan adanya renovasi ini, harapannya masyarakat kota Kediri bisa merasa lebih terlayani dengan baik" ujar AKBP Miko *
Kediri, Radio ON AIR FM,
Pelayanan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Kediri Kota, kini menempati bangunan baru. Hal ini guna untuk lebih meningkatkan Pelayanan serta memberikan rasa aman dan nyaman Kepada Masyarakat. Diresmikan langsung oleh oleh AKBP Miko Indrayana Selasa Pagi (1/12/20)
Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Miko Indrayana, Renovasi gedung bersejarah tersebut tidak merubah bentuk, menurutnya inti dari bangunan tetap diutamakan
"Dengan adanya renovasi ini, harapannya masyarakat kota Kediri bisa merasa lebih terlayani dengan baik" ujar AKBP Miko saat memberikan sambutan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan kepada awak media menyampaikan bahwa pelayanan SIM tidak ada yang berubah, hanya alurnya yang perbaiki, dimana biasanya pemohon SIM bolak-balik ruang pelayanan dan bertabrakan dengan pemohon lainnya, namun setelah dilakukan Renovasi akan menjadi lebih tertata.
"Mulai hari ini menggunakan sistem dimana masyarakat Kita dipisahkan masuknya kemana dan keluarnya ke mana" Jelas Kasatlantas
Di dalam ruangan pelayanan, Lanjut AKP Arpan, Pemohon SIM baru dan diperpanjang menjadi satu, Ketika bergeser ke ruangan kedua itu mulai terpecah,
"Setelah melaksanakan foto, Pemohon SIM perpanjangan langsung mengambil SIM di loket cetak, tetapi untuk pemohon SIM baru setelah melaksanakan foto dia akan bergerak ke ruangan pembelajaran Mandiri di ruang pencerahan, setelah itu melaksanakan ujian teori dan dilanjutkan ujian praktek" Sambungnya
Ditambahkan Kasatlantas, saat ini sistem antrian menggunakan First In First Out (FIFO) yakni Siapa yang pertama masuk itulah yang pertama keluar
"Dengan sistem seperti ini harapan kami pelayanan bisa lebih cepat dan bisa membuat kenyamanan terhadap Masyarakat" Tambah AKP Arpan.
Diketahui Gedung megah yang baru direnovasi itu mampu menampung 200 orang dalam pelayanan, sementara bagi yang antri disediakan sejumlah kursi tunggu yang mampu menampung hingga 30 orang
"Untuk estimasi waktu, bagi pemohon baru memakan waktu tidak lebih 30 menit hingga ujian praktek, Bagi perpanjangan memakan waktu tidak lebih 15 menit,” Pungkas AKP Arpan.(tim892)
Post a Comment