Residivis Spesialis Pencuri Ponsel Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
"Saat sampai di Desa Ngletih Kecamatan Kandat tersangka, mengetahui ada sebuah toko yakni milik korban, saat itu pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi, tersangka kemudian berhenti di dekat toko korban dan langsung masuk kedalam toko tersebut"
Kediri, On Air Fm
MA (42) seorang residivis kasus pencurian warga Kelurahan Semampir Kediri diamankan Satreskrim Polres Kediri karena telah melakukan aksi pencurian.
AKBP Lukman Cahyono S.I.K, M.H Kapolres Kediri dalam konferensi pers bersama media Kamis (03/12/20) mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
“Tersangka mengambil 1 buah Handphone merk xiaomi redmi note S warna gold milik korban Ikfina, warga Desa Ngletih, Kecamatan Kandat,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono
Dalam melakukan aksinya lanjut AKBP Lukman Cahyono, tersangka sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari target dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor honda vario serta membawa tas warna loreng coklat yang digunakan untuk tempat menaruh barang curian.
“Saat sampai di Desa Ngletih Kecamatan Kandat tersangka, mengetahui ada sebuah toko yakni milik korban, saat itu pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi, tersangka kemudian berhenti di dekat toko korban dan langsung masuk kedalam toko tersebut,” jelasnya.
Melihat toko dalam keadaan sepi kemudian tersangka masuk kedalam toko dan melihat ada sebuah Handphone yang sedang dicas diletakkan di atas meja. Oleh tersangka langsung diambil dan dimasukkan kedalam tas warna loreng coklat. Setelah berhasil melakukan aksinya tersangka langsung pergi meninggalkan toko korban.
“Mengetahui handphone miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini sudah diamankan di Polres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(alin)
Post a Comment