Peracik Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Akhirnya Ditahan Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur Desa Gadungan Kecamatan Puncu akibat miras oplosan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku penjual miras oplosan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui bernama Phoniamtarja (51) warga Dusun Kepung Barat Desa Kepung yang sehari-hari membuka warung di rumahnya
Ia diduga menjadi otak peracikan miras oplosan yang menewaskan tiga orang dan membuat satu orang lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim AKP Joshua Peter menyampaikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi.
"Kami langsung membentuk tim sejak Senin malam setelah mendapat laporan dari perangkat desa. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkap AKP Joshua saat rilis di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Phoniamtarja meracik miras dari dua botol ukuran 1,5 liter yang ia dapat dari seorang rekan bernama Gusmanto. Miras tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, hingga alkohol murni 96 persen hingga menjadi empat botol berukuran 1,5 liter. Campuran itu dikemas ulang ke dalam botol dan dijual ke warga seharga Rp 5.000 - Rp 10.000 per gelas.
"Campuran ini yang sangat membahayakan. Dia meracik dengan takaran yang diciptakan sendiri sehingga menyebabkan korban keracunan hingga meninggal dunia," tegas Joshua.
Peristiwa ini menewaskan tiga orang yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko yang semuanya merupakan warga Dusun Gadungan Kecamatan Puncu dan masih satu keluarga. Satu korban selamat, Agus Mulyono saat ini masih dalam pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare
"Untuk motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan yakni rp 10.000 setiap satu liter miras," bebernya.
AKP Joshua mengatakan pelaku sendiri telah menjual miras oplosan selama kurang lebih 8 bulan. Pelaku mengaku lantaran warung miliknya sepi, akhirnya ia nekat untuk menjual miras tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan botol plastik dan jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, hingga botol-botol sirup yang diduga digunakan untuk menyamarkan rasa minuman oplosan tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara Gusmanto sebagai pemasok bahan baku, turut diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik.
AKP Joshua juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya, serta meminta partisipasi aktif warga dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran," pungkasnya
REPORTER : ON-AIR / AK
Post a Comment