PPKM Jilid 2, Polsek Pare Operasi Yustisi Gakkum Prokes
"Kami juga juga mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Semeru serta Posko Satgas Covid yang ada didesa, di Kec Pare Khususnya"
Kediri, Radio ON AIR FM,
Dengan meningkatnya eksitensi masyarakat yang terpapar covid 19, Polres Pare Polres Kediri semakin meningkatkan aktifitasnya dalam melakukan operasi yustisi diwilayahnya. Sabtu (30/1)malam.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini dilakukan dalam Gakkum protokol kesehatan dan PPKM di masyarakat dalam rangka pencegahan, peengendalian, penyebaran dan percepatan penanganan covid 19 Tahun 2021, di Wilkum Polres Kediri.
Operasi gabungan TNI dan Polri ini menyasar warkop angkringan dan cafe di kampung inggris ds. Tulungrejo kec. Pare Kab. Kediri.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita pada ON AIR mengatakan, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1, Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Bupati Kab. Kediri Nomor 440/060/2021 dalam rangka Gakkum Protokol Kesehatan dan PPKM di Masyarakat.
"Dalam rangka untuk Pencegahan, Pengendalian, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID - 19, di Wilkum Polres Kediri," ucapnya. Minggu (31/1).
Kegiatan ini menjaring pelanggar prokes 24 orang dengan rincian, 4 teguran tertulis dan 20 teguran lisan. "Kami juga juga mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Semeru serta Posko Satgas Covid yang ada didesa, di Kec Pare Khususnya," tuturnya.
Ditambahkan oleh AKP I Nyoman Sugita, dengan diperpanjangnya PPKM, kami sampaikan kepada masyarakat untuk menghentikan sementara giat masyarakat di fasilitas umum, pembatasan kapasitas 50 % tempat Ibadah, Pembatasan Jam Operasional di perbelanjaan s.d Jam 19.00 WIB, Membatasi Operasional Toko, Warung, Cafe dll s.d Jam 20.00 WIB serta mengingatkan pedagang di pasar untuk selalu mematuhi prokes.(kallo)






Post a Comment